Minggu, 18 Februari 2018

Anda Guru atau Pendidik ?

Anda Guru atau Pendidik?
Oleh : Sururi Aziz*

Seringkali kita tidak peduli terhadap suatu istilah, bahkan termasuk yang berhubungan langsung dengan profesi yang kita jalani saat ini. Entah karena tidak tahu, tidak menganggap penting, atau memang karena tidak berdampak pada diri kita. Namun tahukah Anda, jika penulisan istilah atau sebutan yang dalam bahasa hukum disebut nomenclature yang berbeda bisa memiliki dampak hukum yang serius?
Saya mencoba melakukan jajak pendapat kecil melalui media social kalangan profesi pendidikan. Dalam kurun waktu 3 hari semenjak unggahan, telah berpartisipasi sebanyak 155 orang. Meskipun belum tentu semua partisan berprofesi sebagai guru atau pendidik, saya menganggap mereka adalah guru atau pendidik sebagaimana nama kelompok media social tersebut. Tentu saja ini tidak dibenarkan secara ilmiah, meskipun juga tidak begitu keliru. Yang penting hasil ini tidak dijadikan referensi karya tulis, apalagi ilmiah. Anggap saja ini ulah keisengan saya pribadi, dan mohon maaf jika ada yang tidak berkenan.
Dari hasil jajak pendapat, sebanyak 99 orang (64%) memilih sebutan Pendidik atas profesinya, sedangkan 47 orang (30%) memilih sebutan Guru, dan 9 orang atau 6% memilih sebutan lainnya. Agar nampak serius, saya sudah buat grafiknya. Sayangnya tidak bisa tampil disini hehehe.....

Tahukah Bapak / Ibu sekalian, bahwa secara yuridis setidaknya terdapat dalam 2 undang-undang dan satu peraturan menteri yang memberikan definisi tentang profesi kita? Mari kita perhatikan kutipannya ;
1. Menurut UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab I pasal 1 (6) berbunyi : “Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.”
2. Menurut UU no. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, Bab I pasal 1 (1) berbunyi :”Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”
3. Menurut Permendikbud no. 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, bab I pasal 1 (6) berbunyi :”Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.”
Menurut saya, dalam 3 regulasi perundangan tersebut terdapat setidaknya dua pemahaman. 
Pertama, bahwa yang disebut Pendidik apabila seseorang telah berkualifikasi sebagai guru, …., dan lainnya. Ini berarti bahwa gelar sebutan Pendidik dapat disandang secara otomatis oleh guru. (lihat referensi no. 1 dan 3.)
Kedua, bahwa yang disebut Guru adalah pendidik professional dengan sederet rincian tugas utamanya. Kalau ada pendidik yang tidak professional dalam arti tidak menjalankan tugas utamanya, maka seseorang hanya bisa disebut Pendidik, bukan Guru. (lihat referensi no. 2).
Yang menarik adalah bahwa pertimbangan yuridis dalam penyusunan UU no. 14/2005 dan Permendikbud no. 82/2015 adalah UU no. 20/2003. Artinya, yang dijadikan rujukan pertimbangan satu yaitu Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional. Tapi kenapa hasil turunannya berbeda?
Wallahu a’lam.

Jakarta, 19 Pebruari 2018