Kamis, 17 November 2016

Secangkir Kopi Pahit



Secangkir Kopi Pahit
Bagian satu
Sururi Aziz, Konselor di SDIT


Guru adalah pendidik professional, demikian penggalan yang tertulis dalam Undang-undang Guru dan Dosen Bab I pasal 1 ayat (1). Dan semenjak lahirnya undang-undang ini bearti guru adalah sebutan profesi yang setara dengan sebutan profesi lainnya seperti dokter, psikolog, akuntan, dll. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata professional adalah [ profesional/pro·fe·si·o·nal/ /profésional/ a 1 bersangkutan dengan profesi; 2 memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya: ia seorang juru masak --; 3 mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya (lawan amatir): pertandingan tinju --]. Dengan demikian, seperangkat konsekuensi ikut serta dalam rangka mengimplementasikan kata profesional tersebut.
Sebagaimana lazimnya sebuah profesi, maka ada beberapa persayaratan yang harus terpenuhi oleh pekerja dalam hal ini guru baik semasa menjadi calon guru maupun sesudah menjadi guru. Begitu pun lembaga yang mempekerjakan guru, apakah itu sekolah, yayasan, dinas pendidikan, atau pun pemerintah daerah. Syarat-syarat untuk menjadi guru professional harus dimulai ketika masa perekrutan. Mengingat guru adalah pekerjaan yang multi tasking, maka yang dibutuhkan adalah orang yang memiliki multi talent.  Maka dalam proses seleksi calon guru harus benar-benar dilakukan uji kompetensi, bukan sekedar uji potensi. Soal-soal yang bersifat general memang perlu untuk mengetahui tingkat wawasan seseorang, tapi tidak menjadi rujukan bagi penerimaan pagawai guru.
Saat sudah dinyatakan menjadi guru, maka ia harus menjalankan tugas sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang. Pada pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Dengan demikian, penilaian kinerja guru haruslah berdasar pada performanya melaksanakan tugas-tugas tersebut. Konsekuensinya adalah harus ada career path atau jenjang karier bagi guru yang diukur melaui performance appraisal. Mengapa demikian? Sebab dengan menilai performa kinerjanya maka akan Nampak mana yang serius mana yang tidak. Terlihat pula mana yang sudah kompeten atau belum. Tentu saja harus ada penjenjangan semenjak awal. Misalnya ada sebutan Guru Muda, Guru Madya, Guru Pembina, dan Guru Utama, atau dengan sebutan lain. Sebutan tersebut mengindikasikan jenjang atau level kompetensi yang dimiliki dan beban tugas yang diampunya.  Sebutan yang dimaksud bukan jenjang kepangkatan kepegawaian. Misalnya, seorang Guru Muda berdasarkan penilaian adalah mereka yang baru menapaki karier sebagai guru dengan penguasaan terhadap tiap kompetensinya masih pada tahap awal.
Adanya Career Path atau jenjang karier bagi guru seharusnya diiringi dengan desain remunerasi alias skema penggajian yang menunjukkan penghargaan terhadap performa kinerja tiap individu. Seseorang yang dengan jenjang kepangkatan Guru Pembina tentu akan berbeda basic salary nya dengan Guru Madya. Yang jadi pertanyaan adalah, bisakah mereka yang lebih muda usia dan atau karier bisa mengejar bahkan melebihi mereka yang sudah lebih tua atau lebih dulu menjadi guru? Tentu saja bisa. Ukurannya pada kinerja. Siapapun yang memiliki produktivitas dan performa kinerja yang baik berhak mendapatkan apresiasi yang baik pula. Sertifikasi berlaku bagi mereka yang mampu menunjukkan kinerja terbaiknya. Nilai sertifikasi juga berbeda satu sama lain, tergantung dari kemampuan individu.

Senin, 15 Agustus 2016

TRAGEDI Dunia Pendidikan



TRAGEDI Dunia Pendidikan

GOWA - Oknum guru MTS di Gowa, Sulawesi Selatan tega menganiaya seorang siswa SMP dengan menggunakan balok kayu dan senjata tajam.  Penganiayaan itu dilakukan oknum guru dengan alasan siswa bernama Wahyu itu terlibat tawuran dengan santri atau para murid oknum guru tersebut. Akibat penganiayaan itu, wahyu  sempat pingsan dan menderita sejumlah luka. Sindonews, 7 Agustus 2016

Belum kering rasanya pembicaraan tentang kasus di SMKN 2 Makassar Sulawesi Selatan, dunia pendidikan kembali berduka. Diberitakan seorang guru MTs di Gowa Sulawesi Selatan melakukan penganiayaan dengan balok kayu dan senjata tajam. Sungguh saya berharap berita ini tidak benar. Kalau pun benar, sungguh sebuah tragedi.
Saya turut prihatin dengan kejadian yang menimpa siswa di MTs di Gowa Sulsel. Menurut pemikiran saya, langkah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian adalah sudah tepat. Karena siapapun orang tua yang melihat kejadian tersebut memang wajib untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan dan penganiayaan.

Hal ini juga sesuai dengan pengaturan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.

Menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan kata penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.

Pasal yang Menjerat Pelaku Penganiayaan Anak diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Sementara, sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas (pelaku kekerasan/peganiayaan) ditentukan dalam Pasal 80 UU 35/2014:
1)      Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
2)      Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
3)      Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
4)      Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

SEMOGA MENJADI PERHATIAN BERSAMA ….

Jumat, 12 Agustus 2016

Perlukah UU Perlindungan Guru ?



PERLUKAH UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN GURU?
Bagian Satu
 
Dunia pendidikan kembali berduka. Tragedi pemukulan guru oleh orang tua siswa kembali terjadi, kali ini di Makassar. Tentu hal ini menimbulkan keprihatian yang mendalam. Kalau dipahami secara sekilas seolah-oleh tidak ada lagi kepercayaan orang tua untuk menitipkan proses pendidikan anaknya pada lembaga sekolah. Sepertinya guru tidak lagi cukup aman apalagi nyaman dalam menjalankan tugas profesinya. Inilah yang memicu beberapa organisasi profesi guru dan beberapa elemen masyarakat merasa sudah saatnya ada undang-undang yang melindungi profesi ini.
Benarkah profesi guru belum terlindungi secara hukum? Mari kita lihat lebih komprehensif, bukan sekedar pada kasus yang terjadi. Dalam UU nomor 14 tahun 2005 Bab I pasal 1 (1) disebutkan bahwa “Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama ….”, dan pada ayat (2) dijelaskan bahwa “Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi”. Dari undang-undang ini kemudian dibuatlah turunannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
Pada Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 yang mengatur pelaksanaan UUGD, khususnya pasal 40 ayat 1 dinyatakan bahwa “ Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah Daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kemudian ditegaskan lagi pada pasal 41 ayat 1, dinyatakan bahwa “Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Mari kita cermati keduanya.
Pertama, guru adalah profesi -bukan orang- dan dalam melaksanakan pekerjaannya guru berhak mendapatkan perlindungan. Artinya bahwa selama seseorang menjalankan pekerjaannya dan sesuai dengan standar pelaksanaan pekerjaan, maka ia terlindungi secara hukum. Tidak boleh ada satu pun institusi maupun badan perorangan yang bisa dan boleh melakukan intervensi atas aktivitas profesinya. Sebagai sebuah profesi, guru memiliki standar kualitas pelaksanaan tugasnya atau yang disebut sebagai sebuah kompetensi.  Masih dalam UUGD no 14 tahun 2005 pasal 10 ayat (1) dinyatakan bahwa “kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional. Kemudian diperjelas dalam PP nomor 32 tahun 2013 jo PP nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Lalu secara teknis dituangkan dalam Permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru. Jadi sesungguhnya guru sebagai profesi sudah terlindungi sesuai dengan payung hukum sebagaimana tersebut di atas.
Kedua, guru adalah manusia –bukan profesi- biasa yang dalam menjalankan aktivitasnya selalu melibatkan jiwa (psikologis, mental, spiritual) dan raga (badan dan seluruh inderanya). Mengingat bahwa pekerjaan guru bukanlah hal sederhana dan yang menjadi obyek pekerjaannya adalah juga manusia yang memiliki kondisi emosi yang beragam, tidak menutup kemungkinan terjadi konflik diantara subyek dan obyeknya. Oleh karena itu, diperlukan saling pengertian, saling memahami, dan tentunya pengendalian emosi terutama dari pihak guru sebagai manusia yang lebih dewasa dibanding siswanya. Dalam standar kompetensi kepribadian, guru dituntut memiliki pribadi yang dewasa dalam bertindak dan matang dalam berpikir. Begitupun dalam standar kompetensi pedagogic guru dituntut memahami kondisi setiap peserta didiknya.
Dari penjelasan tersebut di atas, jelaslah kita harus bisa membedakan guru sebagai profesi dan guru sebagai manusianya. Jika menilik dari kasus penganiayaan guru oleh orang tua siswa, kita harus mempelajari kronologi kejadian secara utuh. Sebab yang menjadi akibat harus obyektif. Menurut saya, apa yang dilakukan guru ketika menegur siswanya dengan cara ‘menampar’ -jika benar demikian adanya-  maka tindakan yang dilakukannya sudah keluar dari kaidah profesinya. Undang-undang Guru tidak membenarkan adanya tindak kekerasan, baik secara verbal maupun non verbal dalam proses pendidikan. Jika terdapat kekerasan yang dilakukan dalam satuan pendidikan, salah satu ancamannya adalah dicabut ijin operasional sekolah tersebut.
‘Baku pukul’ antara guru dan orang tua siswa merupakan peristiwa pidana dengan delik aduan. Jadi pihak yang merasa teraniaya atau dirugikan, bisa menindaklanjuti sesuai proses hukum pidana.  Dan ketika proses hukum sudah dimulai, siapa pun harus siap menghadapinya. Negara ini adalah Negara hukum, jadi siapa pun yang bermasalah dalam hukum kedudukannya sama dihadapan hukum tanpa membedakan profesinya.


Catatan kecil menjelang pergantian hari
Di sudut kota Cimahi, 12 Agustus 2016