Senin, 15 Agustus 2016

TRAGEDI Dunia Pendidikan



TRAGEDI Dunia Pendidikan

GOWA - Oknum guru MTS di Gowa, Sulawesi Selatan tega menganiaya seorang siswa SMP dengan menggunakan balok kayu dan senjata tajam.  Penganiayaan itu dilakukan oknum guru dengan alasan siswa bernama Wahyu itu terlibat tawuran dengan santri atau para murid oknum guru tersebut. Akibat penganiayaan itu, wahyu  sempat pingsan dan menderita sejumlah luka. Sindonews, 7 Agustus 2016

Belum kering rasanya pembicaraan tentang kasus di SMKN 2 Makassar Sulawesi Selatan, dunia pendidikan kembali berduka. Diberitakan seorang guru MTs di Gowa Sulawesi Selatan melakukan penganiayaan dengan balok kayu dan senjata tajam. Sungguh saya berharap berita ini tidak benar. Kalau pun benar, sungguh sebuah tragedi.
Saya turut prihatin dengan kejadian yang menimpa siswa di MTs di Gowa Sulsel. Menurut pemikiran saya, langkah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian adalah sudah tepat. Karena siapapun orang tua yang melihat kejadian tersebut memang wajib untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan dan penganiayaan.

Hal ini juga sesuai dengan pengaturan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.

Menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan kata penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.

Pasal yang Menjerat Pelaku Penganiayaan Anak diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Sementara, sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas (pelaku kekerasan/peganiayaan) ditentukan dalam Pasal 80 UU 35/2014:
1)      Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
2)      Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
3)      Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
4)      Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

SEMOGA MENJADI PERHATIAN BERSAMA ….

Jumat, 12 Agustus 2016

Perlukah UU Perlindungan Guru ?



PERLUKAH UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN GURU?
Bagian Satu
 
Dunia pendidikan kembali berduka. Tragedi pemukulan guru oleh orang tua siswa kembali terjadi, kali ini di Makassar. Tentu hal ini menimbulkan keprihatian yang mendalam. Kalau dipahami secara sekilas seolah-oleh tidak ada lagi kepercayaan orang tua untuk menitipkan proses pendidikan anaknya pada lembaga sekolah. Sepertinya guru tidak lagi cukup aman apalagi nyaman dalam menjalankan tugas profesinya. Inilah yang memicu beberapa organisasi profesi guru dan beberapa elemen masyarakat merasa sudah saatnya ada undang-undang yang melindungi profesi ini.
Benarkah profesi guru belum terlindungi secara hukum? Mari kita lihat lebih komprehensif, bukan sekedar pada kasus yang terjadi. Dalam UU nomor 14 tahun 2005 Bab I pasal 1 (1) disebutkan bahwa “Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama ….”, dan pada ayat (2) dijelaskan bahwa “Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi”. Dari undang-undang ini kemudian dibuatlah turunannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
Pada Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 yang mengatur pelaksanaan UUGD, khususnya pasal 40 ayat 1 dinyatakan bahwa “ Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah Daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kemudian ditegaskan lagi pada pasal 41 ayat 1, dinyatakan bahwa “Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Mari kita cermati keduanya.
Pertama, guru adalah profesi -bukan orang- dan dalam melaksanakan pekerjaannya guru berhak mendapatkan perlindungan. Artinya bahwa selama seseorang menjalankan pekerjaannya dan sesuai dengan standar pelaksanaan pekerjaan, maka ia terlindungi secara hukum. Tidak boleh ada satu pun institusi maupun badan perorangan yang bisa dan boleh melakukan intervensi atas aktivitas profesinya. Sebagai sebuah profesi, guru memiliki standar kualitas pelaksanaan tugasnya atau yang disebut sebagai sebuah kompetensi.  Masih dalam UUGD no 14 tahun 2005 pasal 10 ayat (1) dinyatakan bahwa “kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional. Kemudian diperjelas dalam PP nomor 32 tahun 2013 jo PP nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Lalu secara teknis dituangkan dalam Permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru. Jadi sesungguhnya guru sebagai profesi sudah terlindungi sesuai dengan payung hukum sebagaimana tersebut di atas.
Kedua, guru adalah manusia –bukan profesi- biasa yang dalam menjalankan aktivitasnya selalu melibatkan jiwa (psikologis, mental, spiritual) dan raga (badan dan seluruh inderanya). Mengingat bahwa pekerjaan guru bukanlah hal sederhana dan yang menjadi obyek pekerjaannya adalah juga manusia yang memiliki kondisi emosi yang beragam, tidak menutup kemungkinan terjadi konflik diantara subyek dan obyeknya. Oleh karena itu, diperlukan saling pengertian, saling memahami, dan tentunya pengendalian emosi terutama dari pihak guru sebagai manusia yang lebih dewasa dibanding siswanya. Dalam standar kompetensi kepribadian, guru dituntut memiliki pribadi yang dewasa dalam bertindak dan matang dalam berpikir. Begitupun dalam standar kompetensi pedagogic guru dituntut memahami kondisi setiap peserta didiknya.
Dari penjelasan tersebut di atas, jelaslah kita harus bisa membedakan guru sebagai profesi dan guru sebagai manusianya. Jika menilik dari kasus penganiayaan guru oleh orang tua siswa, kita harus mempelajari kronologi kejadian secara utuh. Sebab yang menjadi akibat harus obyektif. Menurut saya, apa yang dilakukan guru ketika menegur siswanya dengan cara ‘menampar’ -jika benar demikian adanya-  maka tindakan yang dilakukannya sudah keluar dari kaidah profesinya. Undang-undang Guru tidak membenarkan adanya tindak kekerasan, baik secara verbal maupun non verbal dalam proses pendidikan. Jika terdapat kekerasan yang dilakukan dalam satuan pendidikan, salah satu ancamannya adalah dicabut ijin operasional sekolah tersebut.
‘Baku pukul’ antara guru dan orang tua siswa merupakan peristiwa pidana dengan delik aduan. Jadi pihak yang merasa teraniaya atau dirugikan, bisa menindaklanjuti sesuai proses hukum pidana.  Dan ketika proses hukum sudah dimulai, siapa pun harus siap menghadapinya. Negara ini adalah Negara hukum, jadi siapa pun yang bermasalah dalam hukum kedudukannya sama dihadapan hukum tanpa membedakan profesinya.


Catatan kecil menjelang pergantian hari
Di sudut kota Cimahi, 12 Agustus 2016

Kamis, 04 Agustus 2016

Gerakan Literasi Sejarah dan Budaya





Gerakan Literasi Sejarah dan Budaya
Sururi Aziz


Saat ini Gerakan Literasi Sekolahdikembangkan berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.Tujuan gerakan ini untuk membiasakan dan memotivasisiswa agar mau membaca dan menulis guna menumbuhkan budi pekerti.Sebagai layaknya sebuah gerakan, permendikbud ini mengajak seluruh komponen pendidikan untuk melaksanakan dan berpartisipasi dalam mewujudkannya.Saat ini hampir sebagian besar sekolah sudah mendeklarasikan diri menjadi Sekolah Literasi.Bahkan hingga ke jenjang pemerintahan daerah kabupaten/kota maupun provinsi tak ketinggalan ikut mempelopori gerakan ini.Gerakan yang menuntut transformasi sosial ini tidak bergerak dengan cara mengkonsolidasi elit-cendekiawan semata, melainkan berbasis pada “siapa-saja”. Siapa saja bisa menjadi penggerak literasi.Artinya pencapaian transformatif hanya terjadi jika masing-masing orang memulai peran-perannya dalam lingkup paling kecil. Tidak ada cara lain.  Begitu juga dengan gerakan literasi.

Efektifkah gerakan ini?Tentu kita belum bisa menilai seberapa jauh efektivitas gerakan literasi di sekolah maupun di masyarakat.Penilaian terhadap efektivitas gerakan ini tergantung dari pemahaman kita terhadap definisi Literasi itu sendiri.Secara sederhana, literasi dapat diartikan sebagai sebuah kemampuan membaca dan menulis.Kita mengenalnya dengan melek aksara atau keberaksaraan.Namun sekarang ini literasi memiliki arti luas, sehingga keberaksaraan bukan lagi bermakna tunggal melainkan mengandung beragam arti (multi literacies). Ada bermacam-macam keberaksaraan atau literasi , misalnya literasi komputer (computer literacy), literasi media (media literacy), literasi teknologi (technology literacy), literasi ekonomi (economy literacy), literasi informasi (information literacy), bahkan ada literasi moral (moral literacy). Seorang dikatakan literat jika ia sudah bisa memahami sesuatu karena membaca informasi yang tepat dan melakukan sesuatu berdasarkan pemahamannya terhadap isi bacaan tersebut.Dengan mengacu pada pemahaman ini maka gerakan literasi sudah dianggap berhasil jika sudah banyak orang yang mau membaca berbagai jenis bahan bacaan dan karya-karya dalam bentuk tulisan semakin banyak dan membudaya.Budaya literasi dimaksudkan untuk melakukan kebiasaan berfikir yang diikuti oleh sebuah proses membaca, menulis yang pada akhirnya apa yang dilakukan dalam sebuah proses kegiatan tersebut akan menciptakan karya.
Proses pemahaman terhadap literasi sendiri tidaklah seragam, karena literasi memiliki tingkatan-tingkatan yang menanjak. Jika seseorang sudah menguasai satu tahapan literasi maka ia memiliki
pijakan untuk naik ke tingkatan literasi berikutnya. Pada tahapan awal, kita mendapatkan orang dengan pemahaman literasi yang Nampak atau performative.Orang yang tingkat literasinya beradapada tingkat ini mampu membaca dan menulis, serta berbicara dengan simbol-simbol yang digunakan (bahasa).Tahapan berikutnya adalah tingkat functional, dimanaorang diharapkandapat menggunakan bahasa untuk memenuhi kehidupan sehari-hari seperti membaca buku manual.Lebih tinggi dari functional adalah informational.Pada tingkat informational orang diharapkan dapat mengakses pengetahuan dengan bahasa.Penekanan pada tahap ini adalah kemampuannya memanfaatkan hasil berliterasi untuk mendapatkan informasi yang lebih jauh.Sementara pada tahapan tertinggi adalah tingkat epistemic dimanaorang dapat mentransformasikan pengetahuan dalam bahasa.Dengan demikian tingkatan literasi dimulai dari tingkatan paling bawahyaitu performative, functional, informational, dan epistemic.
Untuk memahami literasi, jenis-jenis literasi yang ada saat ini antara lain :
1.      Literasi Klasik yang menggambarkan bagaimana proses penguasaan terhadap kemampuan membaca, menulis, dan memahami. Jenis ini bahkan menjadi menu utama dalam pendidikan tingkat dasar di Negara kita.
2.      Literasi Audiovisual, jenis literasi ini menghubungkannya dengan penggunaan media elektronik dan berfokus pada gambar dan atau serangkaian gambar seperti film.
3.      Literasi Digital, ini merupakan konsep terbaru dan sering digunakan untuk mengacu pada keterampilan teknik yang diperlukan untuk peralatan digital modern


Literasi Sejarah dan Budaya
Sejarah kehidupan manusia secara umum terbagi kedalam dua periode utama, yaitu masa prasejarah dan masa sejarah. Masa Prasejarah secara harfiah berarti "sebelum sejarah", dari bahasa Latin. Prasejarah manusia adalah masa di mana perilaku dan anatomi manusia pertama kali muncul, sampai adanya catatan sejarah yang kemudian diikuti dengan penemuan aksara.Prasejarah mengacu pada suatu periode di mana keberadaan manusia masih belum dicatat dalam catatan sejarah.
Literasi sejarah terkait dengan kemampuan mengetahui dan memahami peristiwa sejarah.Sebab pemahaman tentang adanya perubahan dan kontinuitas dari waktu ke waktu harus dapat  menjadikan kita menjadi manusia yang mampu bersikap secara terbuka. Seseorang yang memiliki kemampuan literasi sejarah setidaknya memerlukan kemampuan yang kompleks.Begitupun dengan literasi budaya, yang menuntut seseorang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang bagaimana suatu Negara, agama, kelompok etnis atau suku, keyakinan, symbol perayaan, pelestarian dan pengarsipan data.Seseorang yang memiliki kemampuan literasi budaya harus menyadari bahwa factor budaya bisa berdampak positif maupun negative.Jadi, literasi sejarah dan budaya memerlukan pelibatan interpretasi, kolaborasi, pengetahuan kultural, pemecahan masalah, refleksi, dan penggunaan bahasa. Penjelasannya adalah sebagai berikut :
1.      Literasi Sejarah melibatkan interpretasi, maksudnya adalah bahwa apa yang kita dapatkan dari bahan bacaan ataupun informasi mengenai sesuatu hal memerlukan interpretasi. Misalkan tentang peristiwa hadirnya era reformasi. Masing-masing kita bisa saja memiliki pemahaman yang berbeda dengan para penulis atau penutur mengenai sebab musababnya, peran para tokohnya, arah dan tujuan perjuangan para tokohnya, dan lain-lain.
2.      Kemampuan literasi sejarah membutuhkan kolaborasi. Dalam kaitannya memahami suatu peristiwa, diperlukan kemampuan berinteraksi dengan bukti-bukti sebagai sumber utama yang akurat dan berkolaborasi dengan para ahli dibidangnya untuk menentukan akurasi sumber datanya.
3.      Literasi melibatkan kemampuan berbahasa, bukan hanya membaca dan menulis melainkan juga berargumen terhadap fakta-fakta yang tersedia.

Literasi Sejarah dan Budaya di Sekolah
Menurut UNESCO, setidaknya para siswa memerlukan keterampilan-keterampilan yang dibutuhkan untuk bisa mengahadapi abad ke-21 ini. Keterampilan tersebut terbagi kedalam tiga kelompok yaitu :
1.      Keterampilan Dasar, adalah bagaimana para siswa kita mampu menerapkan keterampilan inti dalam tugas sehari-hari.
2.      Kompetensi-kompetensi yang dapat digunakan untuk menghadapi tantangan hidup yang komplek
3.      Kualitas Karakter yang dapat digunakan sebagai pendekatan untuk dapat melakukan perubahan-perubahan pada lingkungannya
Menariknya, diantara keterampilan dasar yang diperlukan para siswa tersebut adalah keterampilan literasi sejarah dan budaya ( historical andcultural literacy ). Literasi sejarah dan budaya yang berarti kemampuan pengetahuan,dan pemahaman terhadap budaya, tentang bagaimana suatu negara, agama, sebuahkelompok etnis atau suatu suku, keyakinan, simbol, perayaan, dan carakomunikasi tradisional, penciptaan, penyimpanan, penanganan,komunikasi, pelestarian dan pengarsipan data, informasi danpengetahuan, menggunakan teknologi. Sebuah elemen penting daripemahaman literasi sejarah dan budaya adalah kesadaran tentang bagaimanafaktor sejarah dan budaya berdampak secara positif maupun negatif dalam kehidupan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Bagaimana para siswa kita memahami literasi sejarah dan budaya?Dalam struktur pembelajaran di sekolah kita mengenal matapelajaran sejarah.Sayangnya pelajaran sejarah di sekolah lebih sering membosankan, karena hanya berisi ceramah dan cerita-cerita.Pendekatan pembelajaran yang demikian harus diubah, menggunakan prinsip-prinsip pendidikan literasi.Kegiatan pembelajaran sejarah memerlukan media untuk mengembangkan rasa kepedulian dan ketertarikan ranah kedaerahan untuk menggali lebih dalam tentang masa lalu daerahnya.Media tersebut salah satunya adalah situs sejarah.

Pemanfaatan situs sejarah sebagai obyek pembelajaran akan meningkatkan pemahaman karena berinteraksi secara langsung dengan obyeknya. Lingkungan dimana kita tinggal, sesungguhnya banyak menyimpan sejarah terutama yang terkait kedaerahannya. Situs yang bisa menjadi obyeknya antara lain masjid, makam, candi, kitab suci, cerita para tokoh sepuh, dan benda-benda serta informasi penting lainnya. Jika kita memanfaatkan lingkungan sekitar, maka siswa tidak lagi disuguhi hafalanserangkaian materi melainkan lebih pada membelajarkan bagaimana mereka dapat beradaptasi terus menerus terhadap kehidupan yang selalu berubah sehingga kemampuan literasi sejarah dan budaya para siswa pun dapat berkembang.

Literasi Budaya dan Pelestarian Cagar Budaya
Penguasaan literasi dalam segala aspek kehidupan memang menjadi tulang punggung kemajuan peradaban suatu bangsa.Tidak mungkin menjadi bangsa yang besar, apabila hanya mengandalkan budaya oral yang mewarnai kehidupan masyarakat dan pembelajaran di lembaga sekolah maupun perguruan tinggi. Karena itulah sudah saatnya, budaya literasi harus lebih ditanamkan sejak usia dini agar anak bisa mengenal bahan bacaan dan menguasai dunia tulis-menulis.Literasi adalah kecakapan hidup yang memungkinkan manusia berfungsi maksimal sebagai anggota masyarakat, salah satunya adalah refleksi penguasaan dan apresiasi budaya.