Minggu, 19 November 2017

Sakit pura-pura


SAKIT dan PURA-PURA SAKIT
Sururi Aziz

“Sakit mendadak” seolah-olah menjadi trend belakangan ini, terutama dialami oleh mereka yang sedang berkasus atau berhubungan dengan pihak berwajib. Berurusan dengan hukum memang bikin stress. Saya punya pengalaman pribadi saat menjadi saksi sebuah kasus hukum. Meskipun bukan perkara pidana, pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Pertanyaan yang berulang, menanyakan maksud yang sebenarnya sudah jelas, juga terkadang muncul pertanyaan yang tidak berhubungan langsung dengan pokok kasus. Sebagai saksi saja saya cukup stress dan lelah.
Saya membayangkan mereka yang secara psikologis di”terror” oleh gaya tim penyidik mengorek keterangan. Apalagi jika diminta keterangan sebagai tersangka kasus pidana. Berbagai jenis penyakit dadakan bisa jadi segera muncul. Stress adalah awal mulanya.
Sebagai gambaran, saya mencoba merangkum jenis-jenis penyakit yang timbul karena dampak psikologis. Silakan disimak.
1.      MALINGERING
Tak disangkal, mungkin banyak di antara kita sering beralasan malingering atau berpura-pura sakit. Entah itu karena malas bekerja, malas kuliah, atau malas pergi, maka pura-pura sakit biasanya ampuh dijadikan alasan.
Malingering seperti yang ditulis Psikiater Klinik Psikosomatik dr Andri SpKJ FAPM dalam tulisannya berjudul 'Malingering atau Berpura-Pura Sakit', tidak dianggap sebagai gangguan jiwa.
Disebutkan, dalam Buku Manual Diagnostik dan Statistik Gangguan Mental atau DSM-5 edisi terakhir terbitan American Psychiatric Association menyatakan malingering menerima kode V sebagai salah satu kondisi lain yang mungkin menjadi fokus perhatian klinis.
"Motivasi untuk malingering biasanya bersifat eksternal misalnya menghindari tugas militer atau pekerjaan, mendapatkan kompensasi finansial, menghindari tuntutan pidana, atau mendapatkan obat-obatan terlarang," tulis Andri.
Jadi malingering adalah perilaku yang disengaja untuk tujuan eksternal yang diketahui. Ini tidak dianggap sebagai bentuk gangguan jiwa atau psikopatologi, meski bisa terjadi dalam konteks gangguan jiwa lainnya.
Ada empat hal yang menjadi tanda seseorang melakukan malingering seperti ditulis dalam DSM-5, yaitu :
1.      Masalah medikolegal (misalnya, seorang pengacara merujuk pasien, seorang pasien mencari kompensasi karena cedera)
2.      Perbedaan yang ditandai antara tekanan yang diklaim dan temuan objektif
3.      Kurangnya kerjasama selama evaluasi dan dalam mematuhi perlakuan yang ditentukan
4.      Adanya gangguan kepribadian antisosial

2.      SKIZOFRENIA
Skizofrenia adalah gangguan mental kronis yang menyebabkan penderitanya mengalami delusi, halusinasi, pikiran kacau, dan perubahan perilaku. Kondisi yang biasanya berlangsung lama ini sering diartikan sebagai gangguan mental mengingat sulitnya penderita membedakan antara kenyataan dengan pikiran sendiri.
Penyakit skizofrenia bisa diidap siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan. Kisaran usia 15-35 tahun merupakan usia yang paling rentan terkena kondisi ini. Penyakit skizofrenia diperkirakan diidap oleh satu persen penduduk dunia.
Menurut data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) yang dipublikasikan pada tahun 2014, jumlah penderita skizofrenia di Indonesia diperkirakan mencapai 400 ribu orang.
Di Indonesia, akses terhadap pengobatan dan pelayanan kesehatan jiwa masih belum memadai. Akibatnya, sebagian besar penduduk di negara ini, terutama di pelosok-pelosok desa, kerap memperlakukan pasien gangguan jiwa dengan tindakan yang tidak layak seperti pemasungan.
Penyebab skizofrenia
Sebenarnya para ahli belum mengetahui apa yang menjadi penyebab skizofrenia secara pasti. Kondisi ini diduga berisiko terbentuk oleh kombinasi dari faktor psikologis, fisik, genetik, dan lingkungan.
Diagnosis dan pengobatan skizofrenia
Jika Anda memiliki kerabat atau teman-teman yang menunjukkan gejala skizofrenia, segera bawa ke dokter. Makin cepat penyakit ini terdeteksi, semakin baik. Peluang sembuh penderita skizofrenia akan lebih besar jika diobati sedini mungkin.
Karena skizofrenia merupakan salah satu jenis gangguan mental, maka pemeriksaan harus dilakukan oleh dokter spesialis kejiwaan atau psikiater. Penyakit skizofrenia akan terdeteksi pada diri pasien jika:
·         Mengalami halusinasi, delusi, bicara meracau, dan terlihat datar secara emosi.
·         Mengalami penurunan secara signifikan dalam melakukan tugas sehari-hari, termasuk penurunan dalam produktivitas kerja dan prestasi di sekolah akibat gejala-gejala di atas.
·         Gejala-gejala di atas bukan disebabkan oleh kondisi lain, seperti gangguan bipolar atau efek samping penyalahgunaan obat-obatan.
Dalam mengobati skizofrenia, dokter biasanya akan mengombinasikan terapi perilaku kognitif (CBT) dengan obat-obatan antipsikotik. Untuk memperbesar peluang sembuh, pengobatan juga harus ditunjang oleh dukungan dan perhatian dari orang-orang terdekat.
Meskipun sudah sembuh, penderita skizofrenia tetap harus dimonitor. Biasanya dokter akan terus meresepkan obat-obatan untuk mencegah gejala kambuh. Selain itu, penting bagi penderita untuk mengenali tanda-tanda kemunculan episode akut dan bersedia membicarakan kondisinya pada orang lain.
Gejala skizofrenia dibagi menjadi dua kategori, yaitu negatif dan positif. Gejala negatif skizofrenia menggambarkan hilangnya sifat dan kemampuan tertentu yang biasanya ada di dalam diri orang yang normal. Sebagai contoh,
·         Keengganan untuk bersosialisasi dan tidak nyaman berada dekat dengan orang lain sehingga lebih memilih untuk berdiam di rumah.
·         Kehilangan konsentrasi.
·         Pola tidur yang berubah.
·         Kehilangan minat dan motivasi dalam segala aspek hidup, termasuk minat dalam menjalin hubungan
Perubahan pola tidur, sikap tidak responsif terhadap keadaan, dan kecenderungan untuk mengucilkan diri merupakan gejala-gejala awal skizofrenia. Terkadang gejala tersebut sulit dikenali orang lain karena biasanya berkembang di masa remaja sehingga orang lain hanya menganggapnya sebagai fase remaja.
Ketika penderita sedang mengalami gejala negatif, dia akan terlihat apatis dan datar secara emosi (misalnya bicara monoton tanpa intonasi, bicara tanpa ekspresi wajah, dan tidak melakukan kontak mata). Mereka juga menjadi tidak peduli terhadap penampilan dan kebersihan diri, serta makin menarik diri dari pergaulan. Sikap tidak peduli akan penampilan dan apatis tersebut bisa disalahartikan orang lain sebagai sikap malas dan tidak sopan. Hal ini sering kali memicu rusaknya hubungan penderita dengan keluarga ataupun dengan teman-temannya.
Gejala negatif skizofrenia bisa berlangsung beberapa tahun sebelum penderita mengalami episode akut pertama, yaitu ketika gejala menjadi parah dan kadang-kadang diikuti beberapa gejala positif.
Gejala positif skizofrenia terdiri dari:
·         Halusinasi. Terjadi pada saat panca indera seseorang terangsang oleh sesuatu yang sebenarnya tidak ada. Fenomena halusinasi terasa sangat nyata bagi penderita. Contoh gejala halusinasi yang biasanya dialami oleh penderita skizofrenia adalah mendengar suara-suara.
·         Delusi. Yaitu kepercayaan kuat yang tidak didasari logika atau kenyataan yang sebenarnya. Contoh gejala delusi bisa bermacam-macam. Ada penderita yang merasa diawasi, diikuti, atau khawatir disakiti oleh orang lain. Ada juga yang merasa mendapat pesan rahasia dari tayangan televisi. Gejala-gejala delusi semacam ini bisa berdampak kepada perilaku penderita skizofrenia.
·         Pikiran kacau dan perubahan perilaku. Penderita sulit berkonsentrasi dan pikirannya seperti melayang-layang tidak tentu arah sehingga kata-kata mereka menjadi membingungkan. Penderita juga bisa merasa kehilangan kendali atas pikirannya sendiri. Perilaku penderita skizofrenia juga menjadi tidak terduga dan bahkan di luar normal. Misalnya, mereka menjadi sangat gelisah atau mulai berteriak-teriak dan memaki tanpa alasan.
Penting untuk mengenali gejala-gejala skizofrenia seperti di atas. Jika Anda atau keluarga Anda mengalami gejala-gejala tersebut, segera periksakan ke rumah sakit. Makin dini skizofrenia ditangani, maka peluang sembuh menjadi makin tinggi.

3.      PSIKOSOMATIK
Psikosomatis adalah keluhan fisik yang disebabkan atau diperburuk oleh faktor psikologis (pikiran). Hal ini sesuai dengan kata psikosomatis itu sendiri yang berasal dari kata pyscho yang berarti pikiran dan soma yang berarti tubuh atau fisik. Bahkan ada istilah khusus yang untuk menamai kondisi ini “penyakit pikiran”, karena setiap keluhan muncul ketika seseorang memiliki beban fikiran, stress, dan sebagainya. Kasus pasien-pasien dengan keluhan psikosomatis ini cukup banyak ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai contoh, ada orang yang sama sekali tidak dapat menggerakkan kakinya dengan alasan kakinya tidak bertenaga, padahal dari pemeriksaan fisik seluruh tubuh termasuk kakinya dalam keadaan normal dan tidak ada gangguan apapun. 
Pada kasus-kasus lainnya, pasien mengeluhkan berbagai macam keluhan yang tersebar di seluruh tubuhnya, padahal dari pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang didapatkan hasil yang normal. Itulah psikosomatis, ada keluhan tetapi tidak ada penyakitnya, tidak dapat dijelaskan secara medis. Adanya gangguan psikologis, lama kelamaan dapat juga menimbulkan gangguan pada kesehatan fisik. Apabila ada gangguan psikologis yang menyebabkan pasien tidak mau makan, maka lama kelamaan dapat menimbulkan nyeri ulu hati, dehidrasi, kekurangan nutrisi dan sebagainya. Selain itu faktor psikologis juga dapat memperburuk penyakit fisik seseorang seperti gangguan kulit (psoriasis dan eksema), tekanan darah tinggi, kencing manis dan penyakit jantung. Dari setiap penyakit fisik pasti dipengaruhi oleh faktor psikologis. Akan tetapi bagaimana kita bereaksi atau bersikap terhadap suatu penyakit sangat bervariasi dari satu orang ke orang yang lain. Sebagai contoh jerawat, pada sebagian besar orang bukanlah masalah yang berarti. Namun ada juga orang yang mengalami jerawat sampai merasa depresi. Pada pasien-pasien psikosomatis tersebut, yang dibutuhkan bukan obat untuk mengobati keluhannya,  melainkan obat untuk memperbaiki masalah psikologisnya. Seperti kita ketahui bahwa kondisi fisik pasien tersebut sejatinya dalam keadaan sehat.

Disarikan dari berbagai sumber
Jakarta, 20 November 2017


Selasa, 14 November 2017

Komunikasi


Skill Komunikasi Terpenting yang Sering Dilupakan Orang

Jikalau ada seseorang disebut sebagai komunikator handal, menurut Anda skill atau karakter apakah yang harus dia miliki?
Kebanyakan orang akan menjawab:
· Orangnya percara diri dan berani tampil
· Bisa berbicara di depan umum dan mengemukakan pendapatnya
· Mampu mempengaruhi orang lain
Akan tetapi kebanyaan orang biasanya lupa menyebutkan skill yang satu ini, padahal tanpa adanya skill ini maka seberapapun hebat dia bisa berbicara, memiliki karisma dan mampu mempengaruhi orang lain, tetap orang tersebut tidak akan bisa disebut sebagai komunikator handal.
Oleh karena itu saya sering menyebut skill berikut adalah skill komunikasi terpenting yang sering dilupakan oleh orang. Tahukah Anda skill apa yang saya maksud?
Skill tersebut tidak lain adalah: Listening Skill atau Kemampuan untuk Mendengar.
Dan bukankah banyak keluhan baik dalam organisasi maupun keluarga hanya karena kita tidak benar-benar mendengar dan memahami? Banyak juga pemimpin yang dinilai kurang efektif karena kurang mendengar dibanding dengan kurang berbicara.

MENGAPA KITA ADALAH PENDENGAR YANG BURUK?
 Demikianlah kenyataan yang terjadi, banyak dari kita yang sebenarnya adalah pendengar yang kurang efektif. Sering orang menganggap bahwa karena mendengar adalah hal yang biasa dilakukan setiap hari maka tentunya mereka otomatis sudah menguasainya juga.
Padahal kenyataannya tidaklah demikian. Berikut adalah beberapa contoh kondisi yang menggambarkan bahwa seringkali kita bukanlah pendengar yang efektif. Sambil membaca daftar berikut mari kita sambil introspeksi, tanyakan pada diri sendiri: “Apakah saya juga melakukan hal-hal berikut?”
· Kita mendengar bukan karena ingin memahami, akan tetapi sekedar menunggu giliran bicara. Begitu giliran tiba kita ganti menceritakan opini atau pengalaman kita yang lebih hebat, lebih keren dan lebih Wow.
· Waktu mendengar kita sudah memiliki persepsi akan lawan bicara, misalnya saja “Ahh.. si Budi itu kan cuma staff biasa, paling idenya juga begitu-begitu saja. Tidak ada yang istimewa.” Hasilnya kita berhenti mengeksplorasi apa yang dimaksud lawan bicara.
· Kita hanya mendengar apa yang ingin kita dengar saja. Misalnya jika ada pujian diberikan kita segera mengiyakan, akan tetapi jika ada saran atau kritik disampaikan, kita menganggap bahwa itu hanya karena orang lain iri akan pencapaian kita.
Nah, itulah beberapa contoh bahwa seringkali kita bukanlah pendengar yang baik.
Kemampuan mendengar adalah sebuah skill yang juga harus dipelajari. Sudah melakukannya tiap hari bukan lantas membuat kita menjadi jago dalam mendengar. Ada tips, trik dan teknik yang harus dipelajari, dipraktekkan dan senantiasa disadari tiap kali Anda mendengar.

MENGAPA KITA HARUS MENJADI PENDENGAR YANG LEBIH BAIK?
 Mendengar adalah satu hadiah terbaik yang bisa Anda berikan kepada orang yang berada di depan Anda. Ketika Anda mendengar berarti Anda secara total memberikan waktu dan fokus kepada lawan bicara. Dan bukankah di jaman sekarang ini, waktu dan fokus adalah dua hal yang kian langka?
Dengan mendengarkan orang lain dengan seksama maka Anda akan membuat mereka merasa dihormati dan diperhatikan. Anda akan membuat mereka merasa dirinya penting – you’ll make them feel important – Di mana hal ini menjadi satu kebutuhan mendasar tiap orang.
Dari dua hal di atas maka Anda akan mendapatkan respek dari lawan bicara Anda. Orang akan merasa respek kepada mereka yang bisa mendengarkan dan memahami, bukannya kepada orang yang senantiasa memerintah dan mengatakan apa yang harus mereka lakukan.
Mendengar juga menjadi dasar dari segala skill-skill komunikasi yang lain, misalnya saja persuasi dan negosiasi. Anda ingin meyakinkan orang lain? Langkah pertama adalah dengan mendengarkan apa yang menjadi keinginan dan kebutuhan orang lain.
Oleh karena itu yuk mari kita belajar menjadi pendengar yang lebih baik.

LALU APA TIPS UNTUK MENJADI PENDENGAR YANG LEBIH BAIK?
 Apakah ada yang bisa kita lakukan untuk menjadi pendengar yang lebih baik, yang lebih mampu memahami dan membuat orang lain merasa dihargai? Tentu saja ada.
Berikut adalah tips-tips sederhana yang bisa langsung Anda praktekkan.
1) Berikan usaha Anda untuk mendengar dengan fokus
Di dalam bahasa Inggris ada dua terjemahan kata dari mendengar yaitu hearing dan listening.
·          Hearing adalah proses mendengar yang otomatis tanpa membutuhkan usaha
·          Listening adalah proses mendengar yang membutuhkan usaha, tujuannya adaha pemahaman. Padanan kata dalam bahasa Indonesia adalah menyimak
Contoh perbedaannya adalah misalkan ketika Anda mendengarkan sebuah presentasi. Hearing berarti Anda bisa mendengar suara dari si pembicara. Akan berarti belum tentu kita melakukan proses listening, yaitu memberikan upaya untuk memahami apa yang dikatakan oleh si pembicara.
Kesimpulannya adalah mendengar yang baik (atau sering juga disebut active listening) adalah proses yang membutuhkan usaha. Ketika mendengarkan kita harus mencurahkan upaya untuk menangkap, mengerti dan memahami apa yang disampaikan oleh lawan bicara.
Selain upaya, proses mendengar juga membutuhkan fokus, sesuatu yang semakin sulit dilakukan di jaman sekarang ini. Jika Anda tidak memberikan fokus dalam mendengar maka lawan bicara juga tidak akan merasa diperhatikan. Haha.. misalnya adalah ketika pasangan Anda komplain ketika Anda mendengar ceritanya sambil bermain handphone.
Sedapat mungkin hilangkan semua hal yang bisa menghalangi fokus Anda dalam mendengar. Jikalau Anda sedang berbicara janganlah sambil melihat handphone, membaca koran atau sibuk melakukan hal yang lain. Dedikasikan saat itu hanya untuk orang yang berada di depan Anda.
2) Interpretasikan maksud lawan bicara Anda
Seringkali apa yang dikatakan dengan apa yang dimaksud berbeda. Setuju? Terlebih kita hidup di negara dengan budaya timur di mana sering sekali kita harus pandai-pandai menangkap apa yang sebenarnya dimaksud oleh lawan bicara.
Misalnya setiba di rumah Anda bertanya kepada istri “Bagaimana kabar hari ini, baik-baik saja kah?” dan dia menjawab “YA.. OKAY. BAIK – BAIK SAJA!” (sambil memasang wajah masam dan berkacak pinggang). Nah, jikalau Anda tetap berasumsi bahwa kondisi istri Anda baik-baik saja maka bisa saya katakan Anda orang yang sangat kurang sensitif (dan bisa-bisa setelah itu muncul pertengkaran hebat).
Lalu bagaimana kita bisa menginterpretasikan maksud lawan bicara?
Selain mendengarkan perkataan, kita juga harus memperhatikan intonasi suara dan bahasa tubuh lawan bicara. Inilah yang sering disebut bahwa ketika mendengar tidak cukup hanya dengan telinga, kita juga harus mendengar dengan mata dan dengan hati.
3) Merespon dengan tepat
Cara Anda merespon apa yang disampaikan oleh lawan bicara juga akan menentukan keefektifan Anda sebagai pendengar. Janganlah tergoda untuk senantiasa ganti menceritakan kisah atau opini Anda. Seringkali bentuk respon terbaik ketika mendengar adalah “Hmm….”“Okay…” atau bahkan sekedar anggukan kepala.
Selain itu bentuk respon lainnya yang menunjukkan bahwa Anda peduli dan memperhatikan adalah dengan bertanya lebih lanjut. Ada dua fungsi bertanya yaitu sebagai berikut:
·         Bertanya untuk klarifikasi
Anda bisa bertanya untuk menyakinkan apakah yang Anda dengar sudah benar, tujuannya untuk konfirmasi atau membuat lawan bicara bercerita lebih banyak lagi. Berikut adalah contoh nya dalam sebuah pembicaraan:
Budi : Saya paling suka baca buku – buku tentang pengembangan diri
Anda : Oohh.. suka buku – buku pengembangan diri ya?
Anda bisa cermati bahwa untuk klarifikasi Anda bisa hanya dengan mengulang / memparafrasekan kalimat yang diucapkan oleh lawan bicara Anda. Dengan klarifikasi Anda akan memastikan bahwa apa yang Anda terima dan pahami sudah sesuai dengan maksud yang ingin disampaikan lawan bicara.
·          Bertanya untuk menggali lebih dalam
Anda bisa bertanya untuk mengetahui lebih lanjut tentang bahan pembicaran yang sedang berlangsung. Dengan bertanya orang akan merasa bahwa Anda memang tertarik untuk mengetahui tentang apa yang sedang dia bicarakan. Berikut adalah contohnya:
Budi : Saya paling suka baca buku – buku tentang pengembangan diri
Anda : Oohh.. begitu ya, paling suka baca dari pengarang siapa?
Dan setelah itupun Anda bisa menyusulkan beberapa pertanyaan susulan lain misalkan saja:
·         Apa buku paling berkesan yang pernah dia baca?
·         Bagaimana ceritanya dia bisa mulai tertarik membaca buku pengembangan diri?
·         Dan sekian banyak lagi pertanyaan lainnya
Dengan bertanya Anda akan mengetahui lebih banyak tentang lawan bicara Anda. Diapun merasa bahwa Anda tertarik dengan apa yang dia sampaikan. Di akhir pembicaraan dia bahkan akan berkata bahwa Anda adalah teman ngobrol yang asyik.
Nah, itulah tadi tiga tips sederhana untuk menjadi pendengar yang lebih baik. Berita baiknya adalah tips – tips ini bisa dengan segera Anda praktekkan. Anda tidak perlu menunggu harus bertemu dengan orang yang penting atau menduduki jabatan tertentu untuk bisa mulai mempratekkannya.
Setelah membaca tulisan ini Anda bisa langsung bertemu dengan keluarga, teman atau siapapun juga dan mulai menerapkan apa yang sudah Anda pelajari. Jadi selamat mempraktekkan dan buatlah orang lain merasa diri mereka spesial!
Teknik active listening ini adalah satu skill yang bisa Anda pelajari dan langsung Anda praktekkan dalam workshop kami yang terbaru yaitu “Impactful Communication in the Workplace”. Di sana Anda akan belajar langkah – langkah teruji untuk membuat orang lain merasa didengarkan, diperhatikan dan spesial karena Anda.




Senin, 13 November 2017

Guru Profesional



PROFESIONALISME GURU
Sururi Aziz

Istilah profesional pada umumnya adalah orang yang mendapat upah atau gaji dari apa yang dikerjakan, baik dikerjakan secara sempurna maupun tidak. (Martinis Yamin, 2007). Dalam konteks ini bahwa yang dimaksud dengan profesional adalah guru. Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin diperoleh dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (Wina Sanjaya, 2008). Dengan demikian seorang guru perlu memiliki kemampuan khusus, kemampuan yang tidak mungkin dimiliki oleh orang yang bukan guru ”a teacher is person sharged with the responbility of helping orthers to learn and to behave in new different ways” (Cooper, 1990).
Profesionalisme guru adalah kemampuan guru untuk melakukan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar meliputi kemampuan merencanakan, melakukan, dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Pada prinsipnya setiap guru harus disupervisi secara periodik dalam melaksanakan tugasnya. Jika jumlah guru cukup banyak, maka kepala sekolah dapat meminta bantuan wakilnya atau guru senior untuk melakukan supervisi. Keberhasilan kepala sekolah sebagai supervisor antara lain dapat ditunjukkan oleh meningkatnya kinerja guru yang ditandai dengan kesadaran dan keterampilan melaksanakan tugas secara bertanggung jawab.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Dari pengertian di atas seorang guru yang profesional harus memenuhi empat kompetensi guru yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yaitu :
(1) Kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
(a) konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;
(b) materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
(c) hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;
(d) penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan
(e) kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
(2) Kompetensi kepribadian, yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang:
(a) mantap;
(b) stabil;
(c) dewasa;
(d) arif dan bijaksana;
(e) berwibawa;
(f) berakhlak mulia;
(g) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
(h) mengevaluasi kinerja sendiri; dan
(i) mengembangkan diri secara berkelanjutan.
(3) Kompetensi profesional, yaitu merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
(a) konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;
(b) materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
(c) hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;
(d) penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan
(e) kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
(4) Kompetensi sosial yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk :
(a) berkomunikasi lisan dan tulisan;
(b) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
(c) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan
(d) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
Menurut Suryasubroto (2002) tugas guru dalam proses pembelajaran dapat dikelompokkan ke dalam tiga kegiatan yaitu
(a) menyusun program pengajaran seperti program tahunan pelaksanaan kurikulum, program semester/catur wulan, program satuan pengajaran,
(b) menyajikan/melaksanakan pengajaran seperti menyampaikan materi, menggunakan metode mengajar, menggunakan media /sumber, mengelola kelas/mengelola interaksi belajar mengajar,
(c) melaksanakan evaluasi belajar: menganalisis hasil evaluasi belajar, melaporkan hasil evaluasi belajar, dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
”Secara umum, baik sebagai pekerjaan ataupun sebagai profesi, guru selalu disebut sebagai salah satu komponen utama pendidikan yang amat penting” (Suparlan, 2006). Guru, siswa, dan kurikulum merupakan tiga komponen utama dalam sistem pendidikan nasional. Ketiga komponen pendidikan itu merupakan condition sine quanon´ atau syarat mutlak dalam proses pendidikan di sekolah.
Melalui mediator guru atau pendidik, siswa dapat memperoleh menu sajian bahan ajar yang diolah dalam kurikulum nasional ataupun dalam kurikulum muatan lokal. Guru adalah seseorang yang memiliki tugas sebagai fasilitator agar siswa dapat belajar dan atau mengembangkan potensi dasar dan kemampuannya
secara optimal, melalui lembaga pendidikan di sekolah, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat atau swasta.
Dengan demikian, dalam pandangan umum pendidik tidak hanya dikenal sebagai guru, pengajar, pelatih, dan pembimbing tetapi juga sebagai “social agent hired by society to help facilitate member of society who attend schools” (Cooper,1986).
Ke depan tuntutan meningkatkan kualitas guru yang profesional lagi hangat dibicarakan dan diupayakan oleh pemerintah sekarang. Guru profesional bukan lagi merupakan sosok yang berfungsi sebagai robot, tetapi merupakan dinamisator yang mengantar potensi-potensi peserta didik ke arah kerativitas. ”Tugas seorang guru profesional meliputi tiga bidang utama
(1) dalam bidang profesi,
(2) dalam bidang kemanusiaan, dan

(3) dalam bidang kemasyarakatan”

HATI-HATI DENGAN JARIMU
Sururi Aziz

Beberapa teman, curhat kepada saya karena terancam di’mejahijau’kan karena statusnya yang mereka tulis di fb dan wa. Saya bukanlah ahli hukum, bukan pula ahli komunikasi. Tetapi, berdasarkan peraturan perundangan yang saya baca, saya sekedar memberi saran saja.
Pengakuan data elektronik sebagai alat bukti di pengadilan nampaknya masih dipertanyakan validitasnya. Dalam praktek pengadilan di Indonesia, penggunaan data elektronik sebagai alat bukti yang sah memang belum biasa digunakan. Padahal di beberapa negara, data elektronik dalam bentuk e-mail sudah menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutus suatu perkara (perdata maupun pidana). Kiranya, tidak perlu menunggu lama agar persoalan bukti elektronik, termasuk e-mail, untuk mendapatkan pengakuan secara hukum sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Masalah pengakuan data elektronik memang menjadi isu yang menarik seiring dengan pesatnya perkembangan dan penggunaan teknologi informasi (internet). Indonesia sungguh sangat ketinggalan daripada negera-negara lain yang lebih maju, seperti Australia, China, Chili , Jepang dan Singapura telah memiliki payung hukum ataupun peraturan hukum yang memberikan pengakuan bahwa data elektronik dapat diterima sebagai alat bukti yang sah didalam pengadilan. China misalnya, membuat peraturan khusus untuk mengakui data elektronik. Salah satu pasal Contract Law of the People’s Republic of China 1999 menyebutkan, “bukti tulisan” yang diakui sebagai alat bukti dalam pelaksanaan kontrak (perjanjian) antara lain: surat dan data teks dalam berbagai bentuk, seperti telegram, teleks, faksimili, dan e-mail. Atau dalam perkembangan saat ini adalah facebook, twiter, whatsapp, instagram, path, dll.
Dengan perkembangan teknologi Informasi yang pesat memungkin bahwa segala tindak tanduk masyarakat yang berkenaan atau berhubungan langsung dengan kegiatan hukum sering sekali terjadi. Dimana perusahaan – perusahaan yang menawarkan jasanya melalui media Online sering sekali mengadakan perjanjian via internet dengan client nya atau dengan konsumennya. Perjanjian ini biasanya perjanjian jual beli atau sebagainya, mana kala terjadi suatu sengketa terhadap perjanjian ini, bagaimana usaha konsumen untuk menuntutnya di pengadilan jika pengakuan data elektronik belum dapat diterima sebagai alat bukti yang sah didalam pengadilan di Indonesia. Contoh yang diatas merupakan sebuah contoh dari kasus yang berkenaan dengan perjanjian tentunya yang berada dilapangan hukum perdata. Dengan di berlakukannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada tanggal 21 April 2008, maka secara yuridis terciptalah  suatu dasar hukum bagi transaksi-transaksi elektronik  dan informasi yang terjadi di wilayah hukum Indonesia. Setiap kegiatan yang berurusan dengan sistem elektronik harus mendasarkan hubungan tersebut pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang ini.
Oleh karena UU ITE ini mengatur suatu dimensi baru yang belum pernah di atur sebelumnya maka muncullah beberapa istilah maupun karakteristik baru yang bersesuaian dengan kegiatan di dunia cyber. Salah satu hal yang baru adanya suatu bentuk alat bukti yang baru dan sah secara hukum, yaitu Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik atau pun hasil cetak dari Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik (pasal 5 ayat (1) UU ITE). Ketiga macam alat bukti ini benar-benar merupakan hal yang baru dalam dunia hukum mengingat belum adanya peraturan perundang-undangan yang menyatakan dan mengakui alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah (lih. Pasal 44 UU ITE). Email merupakan salah satu bentuk dokumen elektronik yang berisi informasi elektronik dari pemilik emailnya. Sebenarnya keberadaan email ini sudah di kenal oleh masyarakat hanya saja dalam hukum pembuktian (terutama alat bukti) belum di akui secara sah. Pengakuan secara yuridis melalui pasal 5 ayat (1) UU ITE terhadap ketiga alat bukti yang baru ini membawa akibat yuridis di akuinya ketiga alat bukti tersebut sebagai bagian dalam alat bukti yang selama ini berlaku. Pengakuan alat bukti elektronik ini merupakan suatu langkah maju dalam hukum pembuktian. Apabila muncul suatu perkara perdata yang mana mempersengketakan dokumen elektronik, maka dokumen tersebut dapat di gunakan sebagai acuan bagi para pihak untuk menyelesaikan perkara atau hakim yang nantinya memutus perkara.
Selain mengakui informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti, UU No. 11/2008 juga mengakui print out (hasil cetak) sebagai alat bukti hukum yang sah. Demikian diatur dalam Pasal 5 ayat (1)  UU No. 11/2008 yang menyebutkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut (pasal 5 ayat (3) jo. Pasal 6 UU No. 11/2008):
1.      dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
2.      dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
3.      dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
4.      dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
5.      memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.



Jakarta, 14 November 2017