Rabu, 17 Oktober 2018


SATE
oleh : Sururi Aziz
Sate, adalah jenis makanan yang paling mudah pengolahannya. Mungkin itu penyebab sate banyak kita temui di seantero negeri. Namun demikian, ada beberapa pembeda antara satu daerah dengan lainnya. Misalnya dari bumbunya. Kalau sate (dari) Tegal, dipastikan sate kambing hanya ditemani kecap, irisan tomat dan bawang, serta cabe rawit. Sementara sate (dari) madura juga tatar sunda, makan sate selalu berbumbu (sauce) kacang. Jika Anda yang berada di Jawa Tengah semisal Solo, Sragen, Boyolali, dan sekitarnya bumbu sate juga biasa ditemani dengan irisan kol putih.
Secara umum, irisan atau potongan daging nyaris sama di semua daerah. Hanya susunannya yang saya perhatikan, kalau sate Tegal terdiri dari 4 potong dengan susunan bagian belakang berupa daging, kemudian gajih, ati, dan ditutup dengan daging lagi. Sate tegal dibakar dengan bara tanpa api dan sedikit asap sehingga relatif bersih dari gosong. Kalau sate madura justru dibuat dengan sedikit gosong.
Berbeda lagi dengan sate (dari) padang. Selain daging bukan dari hewan domba atau kambing, juga dibakar dalam keadaan sudah dimasak terlebih dahulu. Bumbunya pun bukan kecap atau kacang, melainkan ramuan rempah dan maizena sehingga kental dan rerata berwarna kunyit.
Sampai disini dulu mengulas tentang sate. Silakan ditambah lagi ya...... Jangan lupa, satenya dimakan, jangan cuma dilihat.

Kamis, 23 Agustus 2018




DEMOKRASI DAN AGAMA

Membawa agama ke ruang-ruang demokrasi bukan sekedar mencari pembenaran transcendental tentang keabsahan demokrasi sebagai the only game in town. Bukan pula sebatas mengeksploitasi  simbolisme agama untuk mendongkrak perolehan suara dalam pemilu. Atau, membawa agama hanya sekedar untuk menutupi kelemahan, kekurangan, dan ketidakmampuan melakukan hal semestinya. Lebih dari itu, agama secara subtil melandasi setiap gerak demokrasi sehingga keduanya bergerak dan bersenyawa kedalam adonan kebudayaan dan peradaban profetik, liberatif, dan transformative untuk seluruh elemen bangsa.
Lebih dari itu, aspek yang dibawa dari agama adalah semangat universal-esoterik yang menganjurkan setiap manusia untuk menghargai kehidupan, merayakan perbedaan, merestorasi akal sehat, serta menaklukkan segala bentuk kejahatan, kebengisan, dan kebiadaban. Inilah semangat profetik-liberatif-transformatif agama yang layak diusung dalam setiap peristiwa demokrasi, terutama pilpres.

Minggu, 13 Mei 2018



145
oleh : Sururi Aziz

Kemana lagi telunjuk akan kau arahkan
Manakala para teroris justru berlindung dibelakang teriakanmu
Mereka tumbuh subur dengan pupuk kebencian yang kau tebarkan
Mereka berkembangbiak dengan cepat dengan kedengkian yang kau rawat
Kemana lagi telunjuk hendak kau arahkan
Manakala pencinta kedamaian justru kau ajari menciptakan bencana
Mereka bangga bisa merakit kemunafikan
Mereka mengimpikan surga dengan menghadirkan neraka
Dan,
Kemana lagi telunjuk kini kau tuju
Manakala kau kutuk sang raja padahal kau adalah bagian darinya
Kini kau sembunyikan hati dibelakang mulutmu
Kau sembunyikan akalmu dibalik silat lidahmu


Tangerang, 14 Mei 2018



135
oleh : Sururi Aziz

Mereka bukan saudara sedarah
tetapi mereka saudara setanah, tanah air Indonesia.
Mereka bukan saudara sedaerah
Tetapi mereka saudara sebangsa, bangsa Indonesia.
Mereka juga bukan saudara seagama
tetapi mereka adalah saudara senegara, negara Indonesia
Lukamu, lukaku, luka-luka
Dukamu, dukaku, duka bangsa
Memelihara dendam, bukan Tuhan yang mengajarkan
Sebab sejatinya Tuhan Maha Pengampun
Tiada guna memelihara kebencian pada mereka yang tak seiman
Sebab Tuhan jua yang mencipta dan menjadikan perbedaan
beda bangsa, beda negara, bahkan beda agama
dan jika Tuhan mau semua bisa menjadi satu


Tangerang, 13 Mei 2018

Senin, 02 April 2018



Tentang Hari Kemarin
Oleh : Sururi Aziz


Sejujurnya saya tidak benar-benar jujur mengatakan, "Oh, ngga apa-apa" saat kakiku terinjak untuk beberapa saat. Bukan karena pelakunya adalah perempuan muda yang baru saja naik di stasiun Sudirman dengan seragam kantor yang masih menyisakan aroma parfumnya. Namun penuhnya penumpang kereta memaksa saya untuk melebarkan ruang toleransi dan pintu maaf. Beruntungnya saya karena satu stasiun pemberhentian berikutnya penumpang mulai berkurang, Meskipun sudah terbiasa menggunakan layanan commuter line untuk pergi dan pulang beraktivitas, namun hari ini terasa benar 'apes'nya. Berhenti di stasiun tanah abang, hampir sepertiga penumpang turun. Lega ? Tidak. Karena kemudian penumpang yang naik dari kawasan tanah abang menuju stasiun Duri jauh lebih banyak. Berhimpitan lagi, kali ini dengan aroma yang berbeda. Maklum sebagiannya adalah ibu-ibu yang semestinya sedang santai di rumah pada jam-jam begini.
Berangkat pagi diawal pekan setelah libur agak panjang adalah suatu dilema. Naik bus, pastilah perlu waktu tunggu lebih lama karena busnya juga mengangkut para "mudikers" pekanan. Maka pilihan jatuh pada commuter line. Sayangnya, sebagian orang berpikir yang sama dengan saya hingga peminat moda transportasi ini pun membludak layaknya lebaran. Dua kali ganti kereta hingga ke tempat tujuan, selalu berdiri berdesakan. Sempat menunggu kereta berikutnya dengan harapan ada ruang kosong, malah membuat saya terlambat sampai tujuan. Resiko jadi anggota 'roker' sejati.
Dan malam ini...... Terulang apa yang terjadi dipagi saat berangkat. 'Peak hour', barangkali satu-satunya yang bisa dijadikan kambing hitam karena pilihan waktu yang keliru. Meskipun demikian, saya tetap merasa beruntung. Selamat hingga stasiun Tangerang sebagai tujuan akhir perjalanan kereta hari ini. Hingga berhenti di stasiun akhir pun tidak sempat kebagian duduk meski sejenak. Duh nikmatnya merasakan Jarak Tangerang - Jakarta serasa Jakarta - Surabaya.

Tangerang, 3 April 2018

Minggu, 18 Februari 2018

Anda Guru atau Pendidik ?

Anda Guru atau Pendidik?
Oleh : Sururi Aziz*

Seringkali kita tidak peduli terhadap suatu istilah, bahkan termasuk yang berhubungan langsung dengan profesi yang kita jalani saat ini. Entah karena tidak tahu, tidak menganggap penting, atau memang karena tidak berdampak pada diri kita. Namun tahukah Anda, jika penulisan istilah atau sebutan yang dalam bahasa hukum disebut nomenclature yang berbeda bisa memiliki dampak hukum yang serius?
Saya mencoba melakukan jajak pendapat kecil melalui media social kalangan profesi pendidikan. Dalam kurun waktu 3 hari semenjak unggahan, telah berpartisipasi sebanyak 155 orang. Meskipun belum tentu semua partisan berprofesi sebagai guru atau pendidik, saya menganggap mereka adalah guru atau pendidik sebagaimana nama kelompok media social tersebut. Tentu saja ini tidak dibenarkan secara ilmiah, meskipun juga tidak begitu keliru. Yang penting hasil ini tidak dijadikan referensi karya tulis, apalagi ilmiah. Anggap saja ini ulah keisengan saya pribadi, dan mohon maaf jika ada yang tidak berkenan.
Dari hasil jajak pendapat, sebanyak 99 orang (64%) memilih sebutan Pendidik atas profesinya, sedangkan 47 orang (30%) memilih sebutan Guru, dan 9 orang atau 6% memilih sebutan lainnya. Agar nampak serius, saya sudah buat grafiknya. Sayangnya tidak bisa tampil disini hehehe.....

Tahukah Bapak / Ibu sekalian, bahwa secara yuridis setidaknya terdapat dalam 2 undang-undang dan satu peraturan menteri yang memberikan definisi tentang profesi kita? Mari kita perhatikan kutipannya ;
1. Menurut UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab I pasal 1 (6) berbunyi : “Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.”
2. Menurut UU no. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, Bab I pasal 1 (1) berbunyi :”Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”
3. Menurut Permendikbud no. 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, bab I pasal 1 (6) berbunyi :”Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.”
Menurut saya, dalam 3 regulasi perundangan tersebut terdapat setidaknya dua pemahaman. 
Pertama, bahwa yang disebut Pendidik apabila seseorang telah berkualifikasi sebagai guru, …., dan lainnya. Ini berarti bahwa gelar sebutan Pendidik dapat disandang secara otomatis oleh guru. (lihat referensi no. 1 dan 3.)
Kedua, bahwa yang disebut Guru adalah pendidik professional dengan sederet rincian tugas utamanya. Kalau ada pendidik yang tidak professional dalam arti tidak menjalankan tugas utamanya, maka seseorang hanya bisa disebut Pendidik, bukan Guru. (lihat referensi no. 2).
Yang menarik adalah bahwa pertimbangan yuridis dalam penyusunan UU no. 14/2005 dan Permendikbud no. 82/2015 adalah UU no. 20/2003. Artinya, yang dijadikan rujukan pertimbangan satu yaitu Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional. Tapi kenapa hasil turunannya berbeda?
Wallahu a’lam.

Jakarta, 19 Pebruari 2018

Rabu, 31 Januari 2018



REFLEKSI Kompetensi Pedagogik Guru
Sururi Aziz

Melihat berbagai indikator yang ada, tampak bahwa untuk menjadi guru yang sejatinya bukan hal yang mudah. Guru adalah desainer masa depan anak. Melalui sentuhannya, masa depan anak akan banyak ditentukan. Kesalahan perlakuan bisa berdampak fatal terhadap perkembangan anak, yang tidak hanya terjadi pada hari ini tapi justru nanti di kemudian hari.
Dalam sejarah perkembangan profesi guru di Indonesia, kita bisa melihat fakta bahwa dulu proses
 rekrutmen guru masih sangat longgar. Posisi guru seolah-olah bisa diisi oleh siapa pun, tanpa banyak melihat kualifikasi dan kompetensi yang dimilikinya. Dalam bahasa sederhananya, “yang penting ada guru” atau ” asal ada guru”.
Memasuki abad ke-21, tantangan hidup dan kehidupan sangatlah dinamis dan kompleks. Semua ini mau-tidak mau menghendaki adanya perubahan yang mendasar dan signifikan terhadap proses pendidikan dan pembelajaran peserta didik, yang di dalamnya mengandung implikasi kuat terhadap perubahan peran dan tugas yang dilakukan oleh guru.
Mungkin karena alasan itulah, saat ini pemerintah sedang berusaha menata dan membenahi profesi guru ini, mulai dari proses pendidikan calon guru (penataan LPTK), saat mengawali karir guru (program induksi), dan selama menjadi guru (penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan). Kita yakini bahwa semua itu ditujukan agar pendidikan benar-benar dipegang oleh orang-orang yang memiliki keahlian di bidangnya. sehingga pada gilirannya pendidikan dan kehidupan di negeri ini pun dapat hadir menjadi lebih baik lagi. Semoga!
Bagaimana menurut Anda?


Jakarta, 1 Pebruari 2012

Kamis, 25 Januari 2018

KESETARAAN GENDER DALAM PANDANGAN ISLAM

 Sururi Aziz

Al-Qur'an tidak mengajarkan diskriminasi antara lelaki dan perempuan sebagai manusia. Di hadapan Tuhan, lelaki dan perempuan mempunyai derajat yang sama, namun masalahnya terletak pada implementasi atau operasionalisasi ajaran tersebut. Kemunculan agama pada dasarnya merupakan jeda yang secara periodik berusaha mencairkan kekentalan budaya patriarkhi. Oleh sebab itu, kemunculan setiap agama selalu mendapatkan perlawanan dari mereka yang diuntungkan oleh budaya patriarkhi. Sikap perlawanan tersebut mengalami pasang surut dalam perkembangan sejarah manusia.
Semua dimungkinkan terjadi karena pasca kerasulan Muhammad, umat sendiri tidak diwarisi aturan secara terperinci (tafshily) dalam memahami Al-Qur'an. Di satu sisi Al-Qur'an mengakui fungsi laki-laki dan perempuan, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Namun tidak ada aturan rinci yang mengikat mengenai bagaimana keduanya berfungsi secara kultural. Berbeda pada masa kenabian superioritas dapat diredam. Keberadaan nabi secara fisik sangat berperan untuk menjaga progresivitas wahyu dalam proses emansipasi kemanusiaan. Persoalannya, problematika umat semakin kompleks dan tidak terbatas seiring perkembangan zaman, sementara Al-Qur'an sendiri terdapat aturan-aturan yang masih bersifat umum dan global (mujmal) adanya.
Al Qur’an secara umum dan dalam banyak ayatnya telah membicarakan relasi gender, hubungan antara laki- laki dan perempuan, hak- hak mereka dalam konsepsi yang rapi, indah dan bersifat adil. Al Qur’an yang diturunkan sebagai petunjuk manusia, tentunya pembicaraannya tidaklah terlalu jauh dengan keadaan dan kondisi lingkungan dan masyrakat pada waktu itu. Seperti apa yang disebutkan di dalam QS. Al- Nisa, yang memandang perempuan sebagai makhluk yang  mulia dan harus di hormati, yang pada satu waktu masyarakat Arab sangat tidak menghiraukan nasib mereka.
Sebelum diturunkan surat Al- Nisa ini, telah turun dua surat yang sama-sama membicarakan wanita, yaitu surat Al-Mumtahanah dan surat Al-Ahzab. Namun pembahasannya belum final, hingga diturunkan surat al-Nisa’ ini. Oleh karenanya, surat ini disebut dengan surat Al-Nisa’ al-Kubro, sedang surat lain yang membicarakan perempuan juga , seperti surat al-Tholak, disebut surat al-Nisa’ al Sughro. Surat Al Nisa’ ini benar- benar memperhatikan kaum lemah, yang di wakili oleh anak- anak yatim, orang-orang yang lemah akalnya, dan kaum perempuan.
Maka, pada ayat pertama surat al-Nisa’ kita dapatkan, bahwa Allah telah menyamakan kedudukan laki-laki dan perempuan sebagai hamba dan makhluk Allah, yang masing- masing jika beramal sholeh, pasti akan di beri pahala sesuai dengan amalnya. Kedua-duanya tercipta dari jiwa yang satu  (nafsun wahidah), yang mengisyaratkan bahwa tidak ada perbedaan antara keduanya. Semuanya di bawah pengawasan Allah serta mempunyai kewajiban untuk bertaqwa kepada-Nya (ittaqu robbakum).
Kesetaraan yang telah diakui oleh Al Qur’an tersebut, bukan berarti harus sama antara laki- laki dan perempuan dalam segala hal. Untuk menjaga kesimbangan alam (sunnatu tadafu’), harus ada sesuatu yang berbeda, yang masing-masing mempunyai fungsi dan tugas tersendiri. Tanpa itu, dunia, bahkan alam ini akan berhenti dan hancur.  Oleh karenanya, sebgai hikmah dari Allah untuk menciptakan dua pasang manusia yang berbeda, bukan hanya pada bentuk dan postur tubuh serta jenis kelaminnya saja, akan tetapi juga pada emosional dan  komposisi kimia dalam tubuh.
Hal ini akibat membawa efek kepada perbedaan dalam tugas ,kewajiban dan hak. Dan hal ini sangatlah wajar dan sangat logis. Ini bukan sesuatu yang di dramatisir sehingga merendahkan wanita, sebagaimana anggapan kalangan feminis dan ilmuan Marxis. Tetapi merupakan bentuk sebuah keseimbangan hidup dan kehidupan, sebagiamana anggota tubuh manusia yang berbeda- beda tapi menuju kepada persatuan dan saling melengkapi. Oleh karenanya, suatu yang sangat kurang bijak, kalau ada beberapa kelompok yang ingin memperjuangkan kesetaraan antara dua jenis manusia ini dalam semua bidang.  Al Qur’an telah meletakkan batas yang jelas dan tegas di dalam masalah ini, salah satunya adalah ayat- ayat yang terdapatdi dalam surat al Nisa. Terutama yang menyinggung konsep pernikahan poligami, hak waris dan dalam menentukan tanggungjawab di dalam masyarakat dan keluarga.
Ulama kontemporer ternama Yusuf Al-Qordhawi memiliki pandangan dan pendapat yang berbeda terhadap kepemimpinan wanita dalam berpolitik. Beliau menjelaskankan bahwa penafsiran terhadap surat an-nisa ayat 34 bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi wanita dalam lingkup keluarga atau rumah tangga. Jika ditinjau tafsir surat An-Nisa ayat 34 bahwa laki-laki adalah pemimpin wanita, bertindak sebagai orang dewasa terhadapnya, yang menguasainya, dan pendidiknya tatkala dia melakukan penyimpangan. “Karena Allah telah mengunggulkan sebagian mereka atas sebagian yang lain. Yakni, karena kaum laki-laki itu lebih unggul dan lebih baik daripada wanita. Oleh karena itu kenabian hanya diberikan kepada kaum laki-laki.
Laki-laki menjadi pemimpin wanita yang dimaksud ayat ini adalah kepemimpinan dirumah tangga, karena laki-laki telah menginfakkan hartanya, berupa mahar, belanja dan tugas yang dibebankan Allah kepadanya untuk mengurus mereka. Tafsir ibnu katsir ini menjelaskan bahwa wanita tidak dilarang dalam kepemimpinan politik, yang dilarang adalah kepemimpinan wanita dalam puncak tertinggi atau top leader tunggal yang mengambil keputusan tanpa bermusyawarah, dan juga wanita dilarang menjadi hakim. Hal inilah yang mendasari Qardhawi memperbolehkan wanita berpolitik.
Qordhawi juga menambahkan bahwa wanita boleh berpolitik dikarenakan pria dan wanita dalam hal mu’amalah memiliki kedudukan yang sama hal ini dikarenakan keduanya sebagai manusia mukallaf yang diberi tanggung jawab penuh untuk beribadah, menegakkan agama, menjalankan kewajiban, dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Pria dan wanita memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih, sehingga tidak ada dalil yang kuat atas larangan wanita untuk berpolitik. Namun yang menjadi larangan bagi wanita adalah menjadi imam atau khilafah (pemimpin negara).
Quraish Shihab juga menambahkan bahwa dalam Al-Qur’an banyak menceritakan persamaan kedudukan wanita dan pria, yang membedakannya adalah ketaqwaanya kepada Allah. Tidak ada yang membedakan berdasarkan jenis kelamin, ras, warna kulit dan suku. Kedudukan wanita dan pria adalah sama dan diminta untuk saling bekerjasama untuk mengisi kekurangan satu dengan yang lainnya, sebagai mana di jelaskan dalam surat At-Taubah ayat 71 yang artinya: ”Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Islam sebenarnya tidak menempatkan wanita berada di dapur terus menerus, namun jika ini dilakukan maka ini adalah sesuatu yang baik, hal ini di nyatakan oleh imam Al-Ghazali bahwa pada dasarnya istri tidak berkewajiban melayani suami dalam hal memasak, mengurus rumah, menyapu, menjahit, dan sebagainya. Akan tetapi jika itu dilakukan oleh istri maka itu merupakan hal yang baik. Sebenarnya suamilah yang berkewajiban untuk memberinya/menyiapkan pakaian yang telah dijahit dengan sempurna, makanan yang telah dimasak secara sempurna. Artinya kedudukan wanita dan pria adalah saling mengisi satu dengan yang lain, tidak ada yang superior. Hanya saja laki-laki bertanggung jawab untuk mendidik istri menjadi lebih baik di hadapan Allah SWT.
Sebenarnya hanyalah permainan kaum feminis saja yang menyatakan bahwa laki-laki superior dibandingkan dengan wanita, agar mereka dapat melakukan hal-hal yang melampaui batas, dengan dalih bahwa wanita dapat hidup tanpa laki-laki, termasuk dalam hal seks, sehingga muncullah fenomena lesbian percintaan sesama jenis, banyaknya fenomena kawin cerai karena sang istri menjadi durhaka terhadap suami, padahal dalam rumah tangga pemimpin keluarga adalah laki-laki, sedangkan dalam hal berpolitik tidak ada larangan dalam Islam untuk berpolitik dan berkarier.
Wallahu a'lam, semoga bermanfaat.

Jakarta, 25 Januari 2018