Oleh :
Sururi Aziz
Saat saya
masih anak-anak dan tinggal di kampung kelahiran saya, bersalaman sambil cium
tangan hanya dilakukan oleh anak kepada orang tuanya termasuk kakek nenek dan atau guru ngaji. Mencium
tangan dengan meletakkan tangan orang yang kita hormati di ujung hidung atau
bibir atas kita. Tidak seperti anak-anak sekarang, bersalaman lalu menempelkan atau
mengarahkan tangannya ke pelipis, pipi, atau dahi alias jidat. Dan itu pun
dilakukan kepada hampir semua orang, termasuk yang bukan muhrim.
Suasana
lebaran adalah saat merasakan fenomena bersalaman untuk saling bermaafan. Adalah
pengalaman saya saat menjadi panitia Halal bi Halal. Karena tugasnya di
kepanitiaan mendampingi penceramah, maka saya beriringan di sebelah ulama yang
akan mengisi tabligh akbar. Kehadiran kami disambut dengan penuh keakraban. Saling
bersalaman, hampir semuanya mencium tangan bahkan sebagiannya sambil memeluk
erat “sang kyai”. Sebagai pendamping ulama, saya pun kebagian dicium tangan dan
pelukan, meski tak sebanyak beliau. Lucunya, saya pun kebagian disebut ustadz.
Heh, begitu mudahnya saya dapat gelaran ustadz padahal membaca Al Qur’an saja
masih terbata-bata.
Kembali
soal bersalaman, saya jadi ingat pelajaran yang disampaikan guru saya. Beliau menyampaikan
sabda Rasulullah SAW. bahwa : “Tidaklah dua orang
muslim yang bertemu kemudian saling bersalaman melainkan dosa keduanya akan
diampunkan (oleh Allah) sebelum ia berpisah.” (Musnad Ahmad, no. 18547. Sunan Abu
Daud, no. 5212. Sunan at-Tirmidzi, no. 2727. Sunan Ibnu Majah, no. 3693.
Dinilai sahih oleh al-Albani dan Syu’aib al-Arnauth). Alhamdulillah, semoga
dosa saya diampuni.
Tetapi
terus terang saya risih dan malu jika ada orang yang secara usia lebih tua dibanding
saya, kemudian mencium tangan saya saat bersalaman. Kepada yang lebih muda pun
saya sungkan, karena saya tidak layak mendapat penghormatan yang bukan hak
saya. Seharusnya sayalah yang mencium tangan beliau-beliau, sesuai dengan hadits
yang diriwayatkan oleh Abu Daud, “Dan disunahkan mencium tangan orang yang
masih hidup karena kebaikannya dan sejenisnya yang tergolong kebaikan-kebaikan
yang bersifat ‘diniyyah’ (agama), kealimannya, kemuliaannya sebagaimana yang
dilakukan oleh para sahabat pada baginda nabi Muhammad shallallaahu alaihi wa
sallam dalam hadits riwayat Abu Daud dan lainnya dengan sanad hadits yang
shahih. Begitupun Imam Nawawi dalam kitab Raudhoh juz X halaman 36,
cetakan al-Maktab al -Islami tahun 1412 H -1991 M berkata: “Adapun mencium
tangan, jika karena kezuhudan dan kesalehan orangnya, atau karena ilmunya, atau
mulianya, atau karena dia menjaga perkara keagamaan, maka hukumnya MUSTAHAB
(disunnahkan). Dan apabila karena dunianya, kekayaannya dan kepangkatannya dan
sebagainya, maka hukumnya sangat MAKRUH".
Sungguh
saya tidak pernah menanyakan kepada mereka alasan bersalaman dan cium tangan. Bagaimana
seharusnya cara bersalaman menurut Islam? Dari sahabat Anas B. Malik
radhiyallahu ‘anhu berkata: “Seorang
lelaki bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, adakah kami boleh saling
menundukkan (atau membongkokkan) badan apabila salah seorang dari kami bertemu
dengan saudaranya atau sahabatnya?” Rasulullah menjawab, “Tidak.” Lelaki
tersebut bertanya lagi, “Adakah boleh mendakapnya (memeluknya) dan menciumnya?”
Rasulullah menjawab, “Tidak.” Lelaki itu bertanya lagi, “Adakah boleh mengambil
tangannya dan bersalaman dengannya?” Rasulullah menjawab, “Ya.”.” (Sunan
at-Tirmidzi, no. 2728. Dinilai hasan oleh at-Tirmidzi dan al-Albani).
Wallahu
a’lam bishshawab.
Tangerang,
6 Juli 2017 bertepatan dengan 12 Syawal 1438 H.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar