Senin, 14 Agustus 2017

Permen Pak Menteri




Permen Pak Menteri
Oleh : Sururi Aziz

Perbincangan tentang Permendiknas no. 23 tahun 2017 rupanya belum usai. Bahkan beberapa tokoh juga ambil bagian dalam menyoroti permen yang satu ini. Sebetulnya sejak permen ini dicatatkan dalam lembaran Negara, saya sudah bebrapa kali mendiskusikan dengan banyak pihak. Salah satunya adalah pada awal Juli 2017 saya diskusi dengan pejabat di kementerian pendidikan dan kebudayaan.
Sejujurnya, memang masih banyak orang yang memperbincangkan permen ini salah satunya karena gagasan fullday school alias FDS. Ketentuan tentang lama hari sekolah dan jam belajar inilah yang menimbulkan pro kontra di masyarakat. Sementara pihak kementerian menyatakan bahwa permen itu adalah upaya penguatan terhadap pendidikan karakter. Lho, dimana nyambung dan tidak nyambungnya ?
Menurut saya, beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain :
1.   Permendikbud no. 23 tahun 2017 adalah peraturan menteri yang mengatur lamanya hari sekolah. Bahwa pihak kementerian bersikukuh tentang penguatan karakter, kalimat itu hanya muncul pada konsideran pertimbangan saja. Judul permen ini adalah tentang Hari Sekolah, isinya pun mengatur jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah, lihat pasal 1.
2.   Pada pasal 2 dinyatakan bahwa Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. Jika merujuk pada pasal 1, maka hari sekolah ini berlaku sama bagi guru dan siswa. Padahal guru dan siswa berada pada posisi yang berbeda. Pada guru dinyatakan sebagai beban kerja sedangkan pada siswa dinyatakan sebagai beban belajar (lihat permendikbud no. 69 tahun 2013), dimana beban belajar siswa SD maksimal 21 jam, SMP maksimal, 25,3 jam, dan SMA maksimal 33 jam. Jadi, lama siswa di sekolah otomatis tidak sama dengan lama guru di sekolah.
3.   Salah satu dasar pembuatan permendikbud ini adalah Keputusan Presiden nomor 68 tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah. Pada mulanya, peraturan ini diterapkan untuk lembaga pemerintah tingkat pusat dan daerah khusus ibukota Jakarta. (Lihat pasal 1). Itu pun dengan pengecualian pada unit lembaga yang bersifat pelayan dan Lembaga pendidikan mulai dari jenjang SD hingga SLTA, sebagimana pada pasal (3) kepres ini. Jadi, kalau kepres ini yang menjadi salah satu refrensi pembuatan peraturan menteri, maka terdapat inkonstistensi dan inkonstitusional.
4.   Jika ada yang menyatakan bahwa pemenuhan 8 jam tidak harus di sekolah, bisa bekerja sama dengan lembaga di luar sekolah seperti TPA/TPQ, Dinniyah, dll., maka bacalah kembali permen ini pada pasal 1 ayat (2) yang berbunyi ; Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah. Artinya secara teks dinyatakan seluruh kegiatan yang bersifat intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler wajib diselenggarakan di sekolah.
Meskipun pada pasal 6 dinyatakan bahwa kegiatan kokurikuler dan ektrakurikuler dapat dilaksanakan di luar sekolah, namun tetap ada ikatan kerjasama kelembagaan. Di sinilah letak titik rawannya. Kerjasama berarti kesetaraan.

        Jakarta, 14 Agustus 2017.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar