
Permen Pak Menteri
Oleh :
Sururi Aziz
Perbincangan
tentang Permendiknas no. 23 tahun 2017 rupanya belum usai. Bahkan beberapa
tokoh juga ambil bagian dalam menyoroti permen yang satu ini. Sebetulnya sejak
permen ini dicatatkan dalam lembaran Negara, saya sudah bebrapa kali
mendiskusikan dengan banyak pihak. Salah satunya adalah pada awal Juli 2017
saya diskusi dengan pejabat di kementerian pendidikan dan kebudayaan.
Sejujurnya,
memang masih banyak orang yang memperbincangkan permen ini salah satunya karena
gagasan fullday school alias FDS. Ketentuan tentang lama hari sekolah dan jam
belajar inilah yang menimbulkan pro kontra di masyarakat. Sementara pihak
kementerian menyatakan bahwa permen itu adalah upaya penguatan terhadap
pendidikan karakter. Lho, dimana nyambung dan tidak nyambungnya ?
Menurut
saya, beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain :
1. Permendikbud no. 23 tahun 2017
adalah peraturan menteri yang mengatur lamanya hari sekolah. Bahwa pihak
kementerian bersikukuh tentang penguatan karakter, kalimat itu hanya muncul
pada konsideran pertimbangan saja. Judul permen ini adalah tentang Hari
Sekolah, isinya pun mengatur jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru,
tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di
sekolah, lihat pasal 1.
2. Pada pasal 2 dinyatakan bahwa Hari
Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh)
jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. Jika merujuk pada pasal 1, maka
hari sekolah ini berlaku sama bagi guru dan siswa. Padahal guru dan siswa
berada pada posisi yang berbeda. Pada guru dinyatakan sebagai beban kerja
sedangkan pada siswa dinyatakan sebagai beban belajar (lihat permendikbud no. 69 tahun 2013), dimana beban belajar siswa
SD maksimal 21 jam, SMP maksimal, 25,3 jam, dan SMA maksimal 33 jam. Jadi, lama siswa di sekolah otomatis tidak
sama dengan lama guru di sekolah.
3. Salah satu dasar pembuatan
permendikbud ini adalah Keputusan Presiden nomor 68 tahun 1995 tentang Hari
Kerja di Lingkungan Pemerintah. Pada mulanya, peraturan ini diterapkan untuk
lembaga pemerintah tingkat pusat dan daerah khusus ibukota Jakarta. (Lihat pasal 1). Itu pun dengan
pengecualian pada unit lembaga yang bersifat pelayan dan Lembaga pendidikan
mulai dari jenjang SD hingga SLTA, sebagimana pada pasal (3) kepres ini. Jadi,
kalau kepres ini yang menjadi salah satu refrensi pembuatan peraturan menteri,
maka terdapat inkonstistensi dan inkonstitusional.
4. Jika ada yang menyatakan bahwa
pemenuhan 8 jam tidak harus di sekolah, bisa bekerja sama dengan lembaga di
luar sekolah seperti TPA/TPQ, Dinniyah, dll., maka bacalah kembali permen ini
pada pasal 1 ayat (2) yang berbunyi ; Hari
Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga
kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
Artinya secara teks dinyatakan seluruh kegiatan yang bersifat intrakurikuler,
kokurikuler, maupun ekstrakurikuler wajib diselenggarakan di sekolah.
Meskipun
pada pasal 6 dinyatakan bahwa kegiatan kokurikuler dan ektrakurikuler dapat
dilaksanakan di luar sekolah, namun tetap ada ikatan kerjasama kelembagaan. Di sinilah
letak titik rawannya. Kerjasama berarti kesetaraan.
Jakarta,
14 Agustus 2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar