PROFESIONALISME GURU
Sururi Aziz
Istilah profesional pada umumnya adalah orang yang mendapat upah
atau gaji dari apa yang dikerjakan, baik dikerjakan secara sempurna maupun
tidak. (Martinis Yamin, 2007). Dalam konteks ini bahwa yang dimaksud dengan
profesional adalah guru. Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu
tertentu secara mendalam yang hanya mungkin diperoleh dari lembaga-lembaga
pendidikan yang sesuai sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang
dimilikinya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (Wina Sanjaya,
2008). Dengan demikian seorang guru perlu memiliki kemampuan khusus, kemampuan
yang tidak mungkin dimiliki oleh orang yang bukan guru ”a teacher is person
sharged with the responbility of helping orthers to learn and to behave in new
different ways” (Cooper, 1990).
Profesionalisme guru adalah kemampuan guru untuk melakukan tugas
pokoknya sebagai pendidik dan pengajar meliputi kemampuan merencanakan,
melakukan, dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Pada prinsipnya setiap guru
harus disupervisi secara periodik dalam melaksanakan tugasnya. Jika jumlah guru
cukup banyak, maka kepala sekolah dapat meminta bantuan wakilnya atau guru
senior untuk melakukan supervisi. Keberhasilan kepala sekolah sebagai
supervisor antara lain dapat ditunjukkan oleh meningkatnya kinerja guru yang
ditandai dengan kesadaran dan keterampilan melaksanakan tugas secara
bertanggung jawab.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh
seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian,
kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta
memerlukan pendidikan profesi. Dari pengertian di atas seorang guru yang
profesional harus memenuhi empat kompetensi guru yang telah ditetapkan dalam
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
yaitu :
(1) Kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
(a) konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang
menaungi/koheren dengan materi ajar;
(b) materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
(c) hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;
(d) penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari;
dan
(e) kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan
tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
(2) Kompetensi kepribadian, yaitu merupakan kemampuan
kepribadian yang:
(a) mantap;
(b) stabil;
(c) dewasa;
(d) arif dan bijaksana;
(e) berwibawa;
(f) berakhlak mulia;
(g) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
(h) mengevaluasi kinerja sendiri; dan
(i) mengembangkan diri secara berkelanjutan.
(3) Kompetensi profesional, yaitu merupakan kemampuan penguasaan
materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
(a) konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang
menaungi/koheren dengan materi ajar;
(b) materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
(c) hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;
(d) penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan
sehari-hari; dan
(e) kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan
tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
(4) Kompetensi sosial yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai
bagian dari masyarakat untuk :
(a) berkomunikasi lisan dan tulisan;
(b) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara
fungsional;
(c) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame
pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan
(d) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
Menurut Suryasubroto (2002) tugas guru dalam proses pembelajaran
dapat dikelompokkan ke dalam tiga kegiatan yaitu
(a) menyusun program pengajaran seperti program tahunan
pelaksanaan kurikulum, program semester/catur wulan, program satuan pengajaran,
(b) menyajikan/melaksanakan pengajaran seperti menyampaikan
materi, menggunakan metode mengajar, menggunakan media /sumber, mengelola
kelas/mengelola interaksi belajar mengajar,
(c) melaksanakan evaluasi belajar: menganalisis hasil evaluasi
belajar, melaporkan hasil evaluasi belajar, dan melaksanakan program perbaikan
dan pengayaan.
”Secara umum, baik sebagai pekerjaan ataupun sebagai profesi,
guru selalu disebut sebagai salah satu komponen utama pendidikan yang amat
penting” (Suparlan, 2006). Guru, siswa, dan kurikulum merupakan tiga komponen
utama dalam sistem pendidikan nasional. Ketiga komponen pendidikan itu
merupakan condition sine quanon´ atau syarat mutlak dalam proses pendidikan di
sekolah.
Melalui mediator guru atau pendidik, siswa dapat memperoleh menu
sajian bahan ajar yang diolah dalam kurikulum nasional ataupun dalam kurikulum
muatan lokal. Guru adalah seseorang yang memiliki tugas sebagai fasilitator
agar siswa dapat belajar dan atau mengembangkan potensi dasar dan kemampuannya
secara optimal, melalui lembaga pendidikan di sekolah, baik yang
didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat atau swasta.
Dengan demikian, dalam pandangan umum pendidik tidak hanya
dikenal sebagai guru, pengajar, pelatih, dan pembimbing tetapi juga
sebagai “social agent hired by society to help facilitate member of
society who attend schools” (Cooper,1986).
Ke depan tuntutan meningkatkan kualitas guru yang profesional
lagi hangat dibicarakan dan diupayakan oleh pemerintah sekarang. Guru profesional
bukan lagi merupakan sosok yang berfungsi sebagai robot, tetapi merupakan
dinamisator yang mengantar potensi-potensi peserta didik ke arah kerativitas.
”Tugas seorang guru profesional meliputi tiga bidang utama
(1) dalam bidang profesi,
(2) dalam bidang kemanusiaan, dan
(3) dalam bidang kemasyarakatan”

Tidak ada komentar:
Posting Komentar