Senin, 13 November 2017


HATI-HATI DENGAN JARIMU
Sururi Aziz

Beberapa teman, curhat kepada saya karena terancam di’mejahijau’kan karena statusnya yang mereka tulis di fb dan wa. Saya bukanlah ahli hukum, bukan pula ahli komunikasi. Tetapi, berdasarkan peraturan perundangan yang saya baca, saya sekedar memberi saran saja.
Pengakuan data elektronik sebagai alat bukti di pengadilan nampaknya masih dipertanyakan validitasnya. Dalam praktek pengadilan di Indonesia, penggunaan data elektronik sebagai alat bukti yang sah memang belum biasa digunakan. Padahal di beberapa negara, data elektronik dalam bentuk e-mail sudah menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutus suatu perkara (perdata maupun pidana). Kiranya, tidak perlu menunggu lama agar persoalan bukti elektronik, termasuk e-mail, untuk mendapatkan pengakuan secara hukum sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Masalah pengakuan data elektronik memang menjadi isu yang menarik seiring dengan pesatnya perkembangan dan penggunaan teknologi informasi (internet). Indonesia sungguh sangat ketinggalan daripada negera-negara lain yang lebih maju, seperti Australia, China, Chili , Jepang dan Singapura telah memiliki payung hukum ataupun peraturan hukum yang memberikan pengakuan bahwa data elektronik dapat diterima sebagai alat bukti yang sah didalam pengadilan. China misalnya, membuat peraturan khusus untuk mengakui data elektronik. Salah satu pasal Contract Law of the People’s Republic of China 1999 menyebutkan, “bukti tulisan” yang diakui sebagai alat bukti dalam pelaksanaan kontrak (perjanjian) antara lain: surat dan data teks dalam berbagai bentuk, seperti telegram, teleks, faksimili, dan e-mail. Atau dalam perkembangan saat ini adalah facebook, twiter, whatsapp, instagram, path, dll.
Dengan perkembangan teknologi Informasi yang pesat memungkin bahwa segala tindak tanduk masyarakat yang berkenaan atau berhubungan langsung dengan kegiatan hukum sering sekali terjadi. Dimana perusahaan – perusahaan yang menawarkan jasanya melalui media Online sering sekali mengadakan perjanjian via internet dengan client nya atau dengan konsumennya. Perjanjian ini biasanya perjanjian jual beli atau sebagainya, mana kala terjadi suatu sengketa terhadap perjanjian ini, bagaimana usaha konsumen untuk menuntutnya di pengadilan jika pengakuan data elektronik belum dapat diterima sebagai alat bukti yang sah didalam pengadilan di Indonesia. Contoh yang diatas merupakan sebuah contoh dari kasus yang berkenaan dengan perjanjian tentunya yang berada dilapangan hukum perdata. Dengan di berlakukannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada tanggal 21 April 2008, maka secara yuridis terciptalah  suatu dasar hukum bagi transaksi-transaksi elektronik  dan informasi yang terjadi di wilayah hukum Indonesia. Setiap kegiatan yang berurusan dengan sistem elektronik harus mendasarkan hubungan tersebut pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang ini.
Oleh karena UU ITE ini mengatur suatu dimensi baru yang belum pernah di atur sebelumnya maka muncullah beberapa istilah maupun karakteristik baru yang bersesuaian dengan kegiatan di dunia cyber. Salah satu hal yang baru adanya suatu bentuk alat bukti yang baru dan sah secara hukum, yaitu Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik atau pun hasil cetak dari Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik (pasal 5 ayat (1) UU ITE). Ketiga macam alat bukti ini benar-benar merupakan hal yang baru dalam dunia hukum mengingat belum adanya peraturan perundang-undangan yang menyatakan dan mengakui alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah (lih. Pasal 44 UU ITE). Email merupakan salah satu bentuk dokumen elektronik yang berisi informasi elektronik dari pemilik emailnya. Sebenarnya keberadaan email ini sudah di kenal oleh masyarakat hanya saja dalam hukum pembuktian (terutama alat bukti) belum di akui secara sah. Pengakuan secara yuridis melalui pasal 5 ayat (1) UU ITE terhadap ketiga alat bukti yang baru ini membawa akibat yuridis di akuinya ketiga alat bukti tersebut sebagai bagian dalam alat bukti yang selama ini berlaku. Pengakuan alat bukti elektronik ini merupakan suatu langkah maju dalam hukum pembuktian. Apabila muncul suatu perkara perdata yang mana mempersengketakan dokumen elektronik, maka dokumen tersebut dapat di gunakan sebagai acuan bagi para pihak untuk menyelesaikan perkara atau hakim yang nantinya memutus perkara.
Selain mengakui informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti, UU No. 11/2008 juga mengakui print out (hasil cetak) sebagai alat bukti hukum yang sah. Demikian diatur dalam Pasal 5 ayat (1)  UU No. 11/2008 yang menyebutkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut (pasal 5 ayat (3) jo. Pasal 6 UU No. 11/2008):
1.      dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
2.      dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
3.      dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
4.      dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
5.      memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.



Jakarta, 14 November 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar