HATI-HATI DENGAN JARIMU
Sururi Aziz
Beberapa teman, curhat kepada
saya karena terancam di’mejahijau’kan karena statusnya yang mereka tulis di fb
dan wa. Saya bukanlah ahli hukum, bukan pula ahli komunikasi. Tetapi,
berdasarkan peraturan perundangan yang saya baca, saya sekedar memberi saran
saja.
Pengakuan data elektronik
sebagai alat bukti di pengadilan nampaknya masih dipertanyakan validitasnya.
Dalam praktek pengadilan di Indonesia, penggunaan data elektronik sebagai alat
bukti yang sah memang belum biasa digunakan. Padahal di beberapa negara, data
elektronik dalam bentuk e-mail sudah menjadi pertimbangan bagi hakim dalam
memutus suatu perkara (perdata maupun pidana). Kiranya, tidak perlu menunggu
lama agar persoalan bukti elektronik, termasuk e-mail, untuk mendapatkan
pengakuan secara hukum sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Masalah
pengakuan data elektronik memang menjadi isu yang menarik seiring dengan
pesatnya perkembangan dan penggunaan teknologi informasi (internet). Indonesia
sungguh sangat ketinggalan daripada negera-negara lain yang lebih maju, seperti
Australia, China, Chili , Jepang dan Singapura telah memiliki payung hukum
ataupun peraturan hukum yang memberikan pengakuan bahwa data elektronik dapat
diterima sebagai alat bukti yang sah didalam pengadilan. China misalnya,
membuat peraturan khusus untuk mengakui data elektronik. Salah satu pasal
Contract Law of the People’s Republic of China 1999 menyebutkan, “bukti
tulisan” yang diakui sebagai alat bukti dalam pelaksanaan kontrak (perjanjian)
antara lain: surat dan data teks dalam berbagai bentuk, seperti telegram,
teleks, faksimili, dan e-mail. Atau dalam perkembangan saat ini adalah facebook,
twiter, whatsapp, instagram, path, dll.
Dengan perkembangan
teknologi Informasi yang pesat memungkin bahwa segala tindak tanduk masyarakat
yang berkenaan atau berhubungan langsung dengan kegiatan hukum sering sekali
terjadi. Dimana perusahaan – perusahaan yang menawarkan jasanya melalui media
Online sering sekali mengadakan perjanjian via internet dengan client nya atau
dengan konsumennya. Perjanjian ini biasanya perjanjian jual beli atau
sebagainya, mana kala terjadi suatu sengketa terhadap perjanjian ini, bagaimana
usaha konsumen untuk menuntutnya di pengadilan jika pengakuan data elektronik
belum dapat diterima sebagai alat bukti yang sah didalam pengadilan di Indonesia.
Contoh yang diatas merupakan sebuah contoh dari kasus yang berkenaan dengan
perjanjian tentunya yang berada dilapangan hukum perdata. Dengan di
berlakukannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik pada tanggal 21 April 2008, maka secara yuridis terciptalah
suatu dasar hukum bagi transaksi-transaksi elektronik dan informasi yang
terjadi di wilayah hukum Indonesia. Setiap kegiatan yang berurusan dengan
sistem elektronik harus mendasarkan hubungan tersebut pada ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam Undang-undang ini.
Oleh karena UU ITE ini mengatur suatu dimensi baru yang belum
pernah di atur sebelumnya maka muncullah beberapa istilah maupun karakteristik
baru yang bersesuaian dengan kegiatan di dunia cyber. Salah satu hal yang baru
adanya suatu bentuk alat bukti yang baru dan sah secara hukum, yaitu Informasi
Elektronik, Dokumen Elektronik atau pun hasil cetak dari Informasi Elektronik
dan Dokumen Elektronik (pasal 5 ayat (1) UU ITE). Ketiga macam alat bukti ini
benar-benar merupakan hal yang baru dalam dunia hukum mengingat belum adanya
peraturan perundang-undangan yang menyatakan dan mengakui alat bukti elektronik
sebagai alat bukti yang sah (lih. Pasal 44 UU ITE). Email merupakan salah satu
bentuk dokumen elektronik yang berisi informasi elektronik dari pemilik
emailnya. Sebenarnya keberadaan email ini sudah di kenal oleh masyarakat hanya
saja dalam hukum pembuktian (terutama alat bukti) belum di akui secara sah.
Pengakuan secara yuridis melalui pasal 5 ayat (1) UU ITE terhadap ketiga alat
bukti yang baru ini membawa akibat yuridis di akuinya ketiga alat bukti
tersebut sebagai bagian dalam alat bukti yang selama ini berlaku. Pengakuan
alat bukti elektronik ini merupakan suatu langkah maju dalam hukum pembuktian.
Apabila muncul suatu perkara perdata yang mana mempersengketakan dokumen
elektronik, maka dokumen tersebut dapat di gunakan sebagai acuan bagi para
pihak untuk menyelesaikan perkara atau hakim yang nantinya memutus perkara.
Selain mengakui
informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti, UU No. 11/2008 juga
mengakui print out (hasil cetak) sebagai alat bukti hukum yang
sah. Demikian diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 11/2008 yang
menyebutkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau
hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan
Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut (pasal 5
ayat (3) jo. Pasal 6 UU No. 11/2008):
1.
dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan
Peraturan Perundang-undangan;
2.
dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan,
kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem
Elektronik tersebut;
3.
dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam
Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
4.
dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan
bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan
dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
5.
memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan,
kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
Jakarta, 14 November 2017

Tidak ada komentar:
Posting Komentar