KESETARAAN GENDER DALAM PANDANGAN ISLAM
Sururi Aziz
Al-Qur'an tidak mengajarkan diskriminasi antara
lelaki dan perempuan sebagai manusia. Di hadapan Tuhan, lelaki dan perempuan
mempunyai derajat yang sama, namun masalahnya terletak pada implementasi atau
operasionalisasi ajaran tersebut. Kemunculan agama pada dasarnya merupakan jeda
yang secara periodik berusaha mencairkan kekentalan budaya patriarkhi. Oleh
sebab itu, kemunculan setiap agama selalu mendapatkan perlawanan dari mereka
yang diuntungkan oleh budaya patriarkhi. Sikap perlawanan tersebut mengalami
pasang surut dalam perkembangan sejarah manusia.
Semua dimungkinkan terjadi karena pasca
kerasulan Muhammad, umat sendiri tidak diwarisi aturan secara terperinci (tafshily)
dalam memahami Al-Qur'an. Di satu sisi Al-Qur'an mengakui fungsi laki-laki dan
perempuan, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Namun tidak
ada aturan rinci yang mengikat mengenai bagaimana keduanya berfungsi secara
kultural. Berbeda pada masa kenabian superioritas dapat diredam. Keberadaan
nabi secara fisik sangat berperan untuk menjaga progresivitas wahyu dalam
proses emansipasi kemanusiaan. Persoalannya, problematika umat semakin kompleks
dan tidak terbatas seiring perkembangan zaman, sementara Al-Qur'an sendiri
terdapat aturan-aturan yang masih bersifat umum dan global (mujmal)
adanya.
Al Qur’an secara umum dan dalam
banyak ayatnya telah membicarakan relasi gender, hubungan antara laki-
laki dan perempuan, hak- hak mereka dalam konsepsi yang rapi, indah dan
bersifat adil. Al Qur’an yang diturunkan sebagai petunjuk manusia, tentunya
pembicaraannya tidaklah terlalu jauh dengan keadaan dan kondisi lingkungan dan
masyrakat pada waktu itu. Seperti apa yang disebutkan di dalam QS. Al- Nisa,
yang memandang perempuan sebagai makhluk yang mulia dan harus di hormati,
yang pada satu waktu masyarakat Arab sangat tidak menghiraukan nasib mereka.
Sebelum diturunkan surat Al- Nisa ini, telah
turun dua surat yang sama-sama membicarakan wanita, yaitu surat Al-Mumtahanah
dan surat Al-Ahzab. Namun pembahasannya belum final, hingga diturunkan surat
al-Nisa’ ini. Oleh karenanya, surat ini disebut dengan surat Al-Nisa’ al-Kubro,
sedang surat lain yang membicarakan perempuan juga , seperti surat al-Tholak,
disebut surat al-Nisa’ al Sughro. Surat Al Nisa’ ini benar- benar memperhatikan
kaum lemah, yang di wakili oleh anak- anak yatim, orang-orang yang lemah
akalnya, dan kaum perempuan.
Maka, pada ayat pertama surat al-Nisa’ kita
dapatkan, bahwa Allah telah menyamakan kedudukan laki-laki dan perempuan
sebagai hamba dan makhluk Allah, yang masing- masing jika beramal sholeh, pasti
akan di beri pahala sesuai dengan amalnya. Kedua-duanya tercipta dari jiwa yang
satu (nafsun wahidah), yang mengisyaratkan bahwa tidak ada
perbedaan antara keduanya. Semuanya di bawah pengawasan Allah serta mempunyai
kewajiban untuk bertaqwa kepada-Nya (ittaqu robbakum).
Kesetaraan yang telah diakui oleh Al Qur’an
tersebut, bukan berarti harus sama antara laki- laki dan perempuan dalam segala
hal. Untuk menjaga kesimbangan alam (sunnatu tadafu’), harus ada sesuatu
yang berbeda, yang masing-masing mempunyai fungsi dan tugas tersendiri. Tanpa
itu, dunia, bahkan alam ini akan berhenti dan hancur. Oleh karenanya,
sebgai hikmah dari Allah untuk menciptakan dua pasang manusia yang berbeda,
bukan hanya pada bentuk dan postur tubuh serta jenis kelaminnya saja, akan
tetapi juga pada emosional dan komposisi kimia dalam tubuh.
Hal ini akibat membawa efek kepada perbedaan
dalam tugas ,kewajiban dan hak. Dan hal ini sangatlah wajar dan sangat logis.
Ini bukan sesuatu yang di dramatisir sehingga merendahkan wanita, sebagaimana
anggapan kalangan feminis dan ilmuan Marxis. Tetapi merupakan bentuk sebuah
keseimbangan hidup dan kehidupan, sebagiamana anggota tubuh manusia yang
berbeda- beda tapi menuju kepada persatuan dan saling melengkapi. Oleh
karenanya, suatu yang sangat kurang bijak, kalau ada beberapa kelompok yang
ingin memperjuangkan kesetaraan antara dua jenis manusia ini dalam semua
bidang. Al Qur’an telah meletakkan batas yang jelas dan tegas di dalam
masalah ini, salah satunya adalah ayat- ayat yang terdapatdi dalam surat al
Nisa. Terutama yang menyinggung konsep pernikahan poligami, hak waris dan dalam
menentukan tanggungjawab di dalam masyarakat dan keluarga.
Ulama kontemporer
ternama Yusuf Al-Qordhawi memiliki pandangan dan pendapat yang berbeda terhadap
kepemimpinan wanita dalam berpolitik. Beliau menjelaskankan bahwa penafsiran
terhadap surat an-nisa ayat 34 bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi wanita
dalam lingkup keluarga atau rumah tangga. Jika ditinjau tafsir surat An-Nisa
ayat 34 bahwa laki-laki adalah pemimpin wanita, bertindak sebagai orang dewasa
terhadapnya, yang menguasainya, dan pendidiknya tatkala dia melakukan
penyimpangan. “Karena Allah telah mengunggulkan sebagian mereka atas sebagian
yang lain. Yakni, karena kaum laki-laki itu lebih unggul dan lebih baik
daripada wanita. Oleh karena itu kenabian hanya diberikan kepada kaum
laki-laki.
Laki-laki menjadi
pemimpin wanita yang dimaksud ayat ini adalah kepemimpinan dirumah tangga,
karena laki-laki telah menginfakkan hartanya, berupa mahar, belanja dan tugas
yang dibebankan Allah kepadanya untuk mengurus mereka. Tafsir ibnu katsir ini
menjelaskan bahwa wanita tidak dilarang dalam kepemimpinan politik, yang
dilarang adalah kepemimpinan wanita dalam puncak tertinggi atau top leader tunggal
yang mengambil keputusan tanpa bermusyawarah, dan juga wanita dilarang menjadi
hakim. Hal inilah yang mendasari Qardhawi memperbolehkan wanita berpolitik.
Qordhawi juga
menambahkan bahwa wanita boleh berpolitik dikarenakan pria dan wanita dalam hal
mu’amalah memiliki kedudukan yang sama hal ini dikarenakan keduanya sebagai
manusia mukallaf yang diberi tanggung jawab penuh untuk beribadah, menegakkan
agama, menjalankan kewajiban, dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar.
Pria dan wanita memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih, sehingga
tidak ada dalil yang kuat atas larangan wanita untuk berpolitik. Namun yang
menjadi larangan bagi wanita adalah menjadi imam atau khilafah (pemimpin
negara).
Quraish Shihab juga
menambahkan bahwa dalam Al-Qur’an banyak menceritakan persamaan kedudukan
wanita dan pria, yang membedakannya adalah ketaqwaanya kepada Allah. Tidak ada
yang membedakan berdasarkan jenis kelamin, ras, warna kulit dan suku. Kedudukan
wanita dan pria adalah sama dan diminta untuk saling bekerjasama untuk mengisi
kekurangan satu dengan yang lainnya, sebagai mana di jelaskan dalam surat At-Taubah
ayat 71 yang artinya: ”Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan
perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang
lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar,
mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya.
mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi
Maha Bijaksana.”
Islam sebenarnya
tidak menempatkan wanita berada di dapur terus menerus, namun jika ini
dilakukan maka ini adalah sesuatu yang baik, hal ini di nyatakan oleh imam
Al-Ghazali bahwa pada dasarnya istri tidak berkewajiban melayani suami dalam
hal memasak, mengurus rumah, menyapu, menjahit, dan sebagainya. Akan tetapi
jika itu dilakukan oleh istri maka itu merupakan hal yang baik. Sebenarnya
suamilah yang berkewajiban untuk memberinya/menyiapkan pakaian yang telah
dijahit dengan sempurna, makanan yang telah dimasak secara sempurna. Artinya
kedudukan wanita dan pria adalah saling mengisi satu dengan yang lain, tidak
ada yang superior. Hanya saja laki-laki bertanggung jawab untuk mendidik istri
menjadi lebih baik di hadapan Allah SWT.
Sebenarnya hanyalah
permainan kaum feminis saja yang menyatakan bahwa laki-laki superior
dibandingkan dengan wanita, agar mereka dapat melakukan hal-hal yang melampaui
batas, dengan dalih bahwa wanita dapat hidup tanpa laki-laki, termasuk dalam
hal seks, sehingga muncullah fenomena lesbian percintaan sesama jenis,
banyaknya fenomena kawin cerai karena sang istri menjadi durhaka terhadap
suami, padahal dalam rumah tangga pemimpin keluarga adalah laki-laki, sedangkan
dalam hal berpolitik tidak ada larangan dalam Islam untuk berpolitik dan
berkarier.
Wallahu a'lam, semoga bermanfaat.
Jakarta, 25 Januari
2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar