Bersalaman dan cium
tangan, tradisi atau keyakinan ?
Oleh
: Sururi Aziz
Saat
saya masih anak-anak dan tinggal di kampung kelahiran saya, bersalaman sambil
cium tangan hanya dilakukan oleh anak kepada orang tua, kakek neneknya dan atau guru ngaji. Mencium
tangan dengan meletakkan tangan orang yang kita hormati di ujung hidung atau
bibir atas kita. Tidak seperti anak-anak sekarang, bersalaman lalu menempelkan
atau mengarahkan tangannya ke pelipis, pipi, atau dahi alias jidat. Dan itu pun
dilakukan kepada hampir semua orang, termasuk yang bukan muhrim.
Suasana
lebaran adalah saat merasakan fenomena bersalaman untuk saling bermaafan.
Adalah pengalaman saya saat menjadi panitia Halal bi Halal. Karena tugasnya di
kepanitiaan mendampingi penceramah, maka saya beriringan di sebelah ulama yang
akan mengisi tabligh akbar. Kehadiran kami disambut dengan penuh keakraban.
Saling bersalaman, hampir semuanya mencium tangan bahkan sebagiannya sambil
memeluk erat “sang kyai”. Sebagai pendamping ulama, saya pun kebagian dicium
tangan dan pelukan, meski tak sebanyak beliau. Lucunya, saya pun kebagian
disebut ustadz. Heh, begitu mudahnya saya dapat gelaran ustadz padahal membaca
Al Qur’an saja masih terbata-bata.
Kembali
soal bersalaman, saya jadi ingat pelajaran yang disampaikan guru saya. Beliau
menyampaikan sabda Rasulullah SAW. bahwa : “Tidaklah
dua orang muslim yang bertemu kemudian saling bersalaman melainkan dosa
keduanya akan diampunkan (oleh Allah) sebelum ia berpisah.” (Musnad Ahmad, no.
18547. Sunan Abu Daud, no. 5212. Sunan at-Tirmidzi, no. 2727. Sunan Ibnu Majah,
no. 3693. Dinilai sahih oleh al-Albani dan Syu’aib al-Arnauth). Alhamdulillah,
semoga dosa saya diampuni.
Tetapi
terus terang saya risih dan malu jika ada orang yang secara usia lebih tua
dibanding saya, kemudian mencium tangan saya saat bersalaman. Kepada yang lebih
muda pun saya sungkan, karena saya tidak layak mendapat penghormatan yang bukan
hak saya. Seharusnya sayalah yang mencium tangan beliau-beliau, sesuai dengan
hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, “Dan disunahkan mencium tangan orang
yang masih hidup karena kebaikannya dan sejenisnya yang tergolong
kebaikan-kebaikan yang bersifat ‘diniyyah’ (agama), kealimannya, kemuliaannya
sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat pada baginda nabi Muhammad
shallallaahu alaihi wa sallam dalam hadits riwayat Abu Daud dan lainnya dengan
sanad hadits yang shahih. Begitupun Imam Nawawi dalam kitab Raudhoh
juz X halaman 36, cetakan al-Maktab al -Islami tahun 1412 H -1991 M berkata: “Adapun
mencium tangan, jika karena kezuhudan dan kesalehan orangnya, atau karena
ilmunya, atau mulianya, atau karena dia menjaga perkara keagamaan, maka
hukumnya MUSTAHAB (disunnahkan). Dan apabila karena dunianya,
kekayaannya dan kepangkatannya dan sebagainya, maka hukumnya sangat
MAKRUH".
Sungguh
saya tidak pernah menanyakan kepada mereka alasan bersalaman dan cium tangan.
Bagaimana seharusnya cara bersalaman menurut Islam? Dari sahabat Anas B. Malik
radhiyallahu ‘anhu berkata: “Seorang
lelaki bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, adakah kami boleh saling
menundukkan (atau membongkokkan) badan apabila salah seorang dari kami bertemu
dengan saudaranya atau sahabatnya?” Rasulullah menjawab, “Tidak.” Lelaki
tersebut bertanya lagi, “Adakah boleh mendakapnya (memeluknya) dan menciumnya?”
Rasulullah menjawab, “Tidak.” Lelaki itu bertanya lagi, “Adakah boleh mengambil
tangannya dan bersalaman dengannya?” Rasulullah menjawab, “Ya.”.” (Sunan
at-Tirmidzi, no. 2728. Dinilai hasan oleh at-Tirmidzi dan al-Albani).
Wallahu
a’lam bishshawab.
Tangerang,
6 Juli 2017 bertepatan dengan 12 Syawal 1438 H.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar