Sabtu, 28 Desember 2019


Bersalaman dan cium tangan, tradisi atau keyakinan ?
Oleh : Sururi Aziz

Saat saya masih anak-anak dan tinggal di kampung kelahiran saya, bersalaman sambil cium tangan hanya dilakukan oleh anak kepada orang tua,  kakek neneknya dan atau guru ngaji. Mencium tangan dengan meletakkan tangan orang yang kita hormati di ujung hidung atau bibir atas kita. Tidak seperti anak-anak sekarang, bersalaman lalu menempelkan atau mengarahkan tangannya ke pelipis, pipi, atau dahi alias jidat. Dan itu pun dilakukan kepada hampir semua orang, termasuk yang bukan muhrim.
Suasana lebaran adalah saat merasakan fenomena bersalaman untuk saling bermaafan. Adalah pengalaman saya saat menjadi panitia Halal bi Halal. Karena tugasnya di kepanitiaan mendampingi penceramah, maka saya beriringan di sebelah ulama yang akan mengisi tabligh akbar. Kehadiran kami disambut dengan penuh keakraban. Saling bersalaman, hampir semuanya mencium tangan bahkan sebagiannya sambil memeluk erat “sang kyai”. Sebagai pendamping ulama, saya pun kebagian dicium tangan dan pelukan, meski tak sebanyak beliau. Lucunya, saya pun kebagian disebut ustadz. Heh, begitu mudahnya saya dapat gelaran ustadz padahal membaca Al Qur’an saja masih terbata-bata.
Kembali soal bersalaman, saya jadi ingat pelajaran yang disampaikan guru saya. Beliau menyampaikan sabda Rasulullah SAW. bahwa : “Tidaklah dua orang muslim yang bertemu kemudian saling bersalaman melainkan dosa keduanya akan diampunkan (oleh Allah) sebelum ia berpisah.” (Musnad Ahmad, no. 18547. Sunan Abu Daud, no. 5212. Sunan at-Tirmidzi, no. 2727. Sunan Ibnu Majah, no. 3693. Dinilai sahih oleh al-Albani dan Syu’aib al-Arnauth). Alhamdulillah, semoga dosa saya diampuni.
Tetapi terus terang saya risih dan malu jika ada orang yang secara usia lebih tua dibanding saya, kemudian mencium tangan saya saat bersalaman. Kepada yang lebih muda pun saya sungkan, karena saya tidak layak mendapat penghormatan yang bukan hak saya. Seharusnya sayalah yang mencium tangan beliau-beliau, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, “Dan disunahkan mencium tangan orang yang masih hidup karena kebaikannya dan sejenisnya yang tergolong kebaikan-kebaikan yang bersifat ‘diniyyah’ (agama), kealimannya, kemuliaannya sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat pada baginda nabi Muhammad shallallaahu alaihi wa sallam dalam hadits riwayat Abu Daud dan lainnya dengan sanad hadits yang shahih. Begitupun Imam Nawawi dalam kitab Raudhoh juz X halaman 36, cetakan al-Maktab al -Islami tahun 1412 H -1991 M berkata: “Adapun mencium tangan, jika karena kezuhudan dan kesalehan orangnya, atau karena ilmunya, atau mulianya, atau karena dia menjaga perkara keagamaan, maka hukumnya MUSTAHAB (disunnahkan). Dan apabila karena dunianya, kekayaannya dan kepangkatannya dan sebagainya, maka hukumnya sangat MAKRUH".
Sungguh saya tidak pernah menanyakan kepada mereka alasan bersalaman dan cium tangan. Bagaimana seharusnya cara bersalaman menurut Islam? Dari sahabat Anas B. Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, adakah kami boleh saling menundukkan (atau membongkokkan) badan apabila salah seorang dari kami bertemu dengan saudaranya atau sahabatnya?” Rasulullah menjawab, “Tidak.” Lelaki tersebut bertanya lagi, “Adakah boleh mendakapnya (memeluknya) dan menciumnya?” Rasulullah menjawab, “Tidak.” Lelaki itu bertanya lagi, “Adakah boleh mengambil tangannya dan bersalaman dengannya?” Rasulullah menjawab, “Ya.”.” (Sunan at-Tirmidzi, no. 2728. Dinilai hasan oleh at-Tirmidzi dan al-Albani).




Wallahu a’lam bishshawab.
Tangerang, 6 Juli 2017 bertepatan dengan 12 Syawal 1438 H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar