TRAGEDI Dunia Pendidikan
GOWA - Oknum guru MTS di Gowa, Sulawesi Selatan tega menganiaya seorang
siswa SMP dengan menggunakan balok kayu dan senjata tajam. Penganiayaan itu dilakukan oknum guru dengan
alasan siswa bernama Wahyu itu terlibat tawuran dengan santri atau para murid
oknum guru tersebut. Akibat penganiayaan itu, wahyu sempat pingsan dan
menderita sejumlah luka. Sindonews, 7 Agustus 2016
Belum kering rasanya pembicaraan tentang
kasus di SMKN 2 Makassar Sulawesi Selatan, dunia pendidikan kembali berduka.
Diberitakan seorang guru MTs di Gowa Sulawesi Selatan melakukan penganiayaan
dengan balok kayu dan senjata tajam. Sungguh saya berharap berita ini tidak benar.
Kalau pun benar, sungguh sebuah tragedi.
Saya turut prihatin dengan kejadian
yang menimpa siswa di MTs di Gowa Sulsel. Menurut pemikiran saya, langkah melaporkan
kejadian penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian adalah sudah tepat.
Karena siapapun orang tua yang melihat kejadian tersebut memang wajib untuk
memberikan perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan dan penganiayaan.
Hal ini juga sesuai dengan pengaturan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun
seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan
penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.
Menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan kata penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
Pasal yang Menjerat Pelaku Penganiayaan Anak diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi: Setiap Orang dilarang menempatkan,
membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan
terhadap Anak.
Sementara, sanksi bagi orang yang
melanggar pasal di atas (pelaku kekerasan/peganiayaan) ditentukan dalam Pasal
80 UU 35/2014:
1)
Setiap Orang yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak
Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
2)
Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
3)
Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).
4)
Pidana ditambah sepertiga dari
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang
melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
SEMOGA MENJADI PERHATIAN BERSAMA ….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar