Senin, 15 Agustus 2016

TRAGEDI Dunia Pendidikan



TRAGEDI Dunia Pendidikan

GOWA - Oknum guru MTS di Gowa, Sulawesi Selatan tega menganiaya seorang siswa SMP dengan menggunakan balok kayu dan senjata tajam.  Penganiayaan itu dilakukan oknum guru dengan alasan siswa bernama Wahyu itu terlibat tawuran dengan santri atau para murid oknum guru tersebut. Akibat penganiayaan itu, wahyu  sempat pingsan dan menderita sejumlah luka. Sindonews, 7 Agustus 2016

Belum kering rasanya pembicaraan tentang kasus di SMKN 2 Makassar Sulawesi Selatan, dunia pendidikan kembali berduka. Diberitakan seorang guru MTs di Gowa Sulawesi Selatan melakukan penganiayaan dengan balok kayu dan senjata tajam. Sungguh saya berharap berita ini tidak benar. Kalau pun benar, sungguh sebuah tragedi.
Saya turut prihatin dengan kejadian yang menimpa siswa di MTs di Gowa Sulsel. Menurut pemikiran saya, langkah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian adalah sudah tepat. Karena siapapun orang tua yang melihat kejadian tersebut memang wajib untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan dan penganiayaan.

Hal ini juga sesuai dengan pengaturan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.

Menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan kata penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.

Pasal yang Menjerat Pelaku Penganiayaan Anak diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Sementara, sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas (pelaku kekerasan/peganiayaan) ditentukan dalam Pasal 80 UU 35/2014:
1)      Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
2)      Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
3)      Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
4)      Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

SEMOGA MENJADI PERHATIAN BERSAMA ….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar