Jumat, 12 Agustus 2016

Perlukah UU Perlindungan Guru ?



PERLUKAH UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN GURU?
Bagian Satu
 
Dunia pendidikan kembali berduka. Tragedi pemukulan guru oleh orang tua siswa kembali terjadi, kali ini di Makassar. Tentu hal ini menimbulkan keprihatian yang mendalam. Kalau dipahami secara sekilas seolah-oleh tidak ada lagi kepercayaan orang tua untuk menitipkan proses pendidikan anaknya pada lembaga sekolah. Sepertinya guru tidak lagi cukup aman apalagi nyaman dalam menjalankan tugas profesinya. Inilah yang memicu beberapa organisasi profesi guru dan beberapa elemen masyarakat merasa sudah saatnya ada undang-undang yang melindungi profesi ini.
Benarkah profesi guru belum terlindungi secara hukum? Mari kita lihat lebih komprehensif, bukan sekedar pada kasus yang terjadi. Dalam UU nomor 14 tahun 2005 Bab I pasal 1 (1) disebutkan bahwa “Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama ….”, dan pada ayat (2) dijelaskan bahwa “Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi”. Dari undang-undang ini kemudian dibuatlah turunannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
Pada Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 yang mengatur pelaksanaan UUGD, khususnya pasal 40 ayat 1 dinyatakan bahwa “ Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah Daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kemudian ditegaskan lagi pada pasal 41 ayat 1, dinyatakan bahwa “Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Mari kita cermati keduanya.
Pertama, guru adalah profesi -bukan orang- dan dalam melaksanakan pekerjaannya guru berhak mendapatkan perlindungan. Artinya bahwa selama seseorang menjalankan pekerjaannya dan sesuai dengan standar pelaksanaan pekerjaan, maka ia terlindungi secara hukum. Tidak boleh ada satu pun institusi maupun badan perorangan yang bisa dan boleh melakukan intervensi atas aktivitas profesinya. Sebagai sebuah profesi, guru memiliki standar kualitas pelaksanaan tugasnya atau yang disebut sebagai sebuah kompetensi.  Masih dalam UUGD no 14 tahun 2005 pasal 10 ayat (1) dinyatakan bahwa “kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional. Kemudian diperjelas dalam PP nomor 32 tahun 2013 jo PP nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Lalu secara teknis dituangkan dalam Permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru. Jadi sesungguhnya guru sebagai profesi sudah terlindungi sesuai dengan payung hukum sebagaimana tersebut di atas.
Kedua, guru adalah manusia –bukan profesi- biasa yang dalam menjalankan aktivitasnya selalu melibatkan jiwa (psikologis, mental, spiritual) dan raga (badan dan seluruh inderanya). Mengingat bahwa pekerjaan guru bukanlah hal sederhana dan yang menjadi obyek pekerjaannya adalah juga manusia yang memiliki kondisi emosi yang beragam, tidak menutup kemungkinan terjadi konflik diantara subyek dan obyeknya. Oleh karena itu, diperlukan saling pengertian, saling memahami, dan tentunya pengendalian emosi terutama dari pihak guru sebagai manusia yang lebih dewasa dibanding siswanya. Dalam standar kompetensi kepribadian, guru dituntut memiliki pribadi yang dewasa dalam bertindak dan matang dalam berpikir. Begitupun dalam standar kompetensi pedagogic guru dituntut memahami kondisi setiap peserta didiknya.
Dari penjelasan tersebut di atas, jelaslah kita harus bisa membedakan guru sebagai profesi dan guru sebagai manusianya. Jika menilik dari kasus penganiayaan guru oleh orang tua siswa, kita harus mempelajari kronologi kejadian secara utuh. Sebab yang menjadi akibat harus obyektif. Menurut saya, apa yang dilakukan guru ketika menegur siswanya dengan cara ‘menampar’ -jika benar demikian adanya-  maka tindakan yang dilakukannya sudah keluar dari kaidah profesinya. Undang-undang Guru tidak membenarkan adanya tindak kekerasan, baik secara verbal maupun non verbal dalam proses pendidikan. Jika terdapat kekerasan yang dilakukan dalam satuan pendidikan, salah satu ancamannya adalah dicabut ijin operasional sekolah tersebut.
‘Baku pukul’ antara guru dan orang tua siswa merupakan peristiwa pidana dengan delik aduan. Jadi pihak yang merasa teraniaya atau dirugikan, bisa menindaklanjuti sesuai proses hukum pidana.  Dan ketika proses hukum sudah dimulai, siapa pun harus siap menghadapinya. Negara ini adalah Negara hukum, jadi siapa pun yang bermasalah dalam hukum kedudukannya sama dihadapan hukum tanpa membedakan profesinya.


Catatan kecil menjelang pergantian hari
Di sudut kota Cimahi, 12 Agustus 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar