PERLUKAH UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN GURU?
Bagian Satu
Dunia
pendidikan kembali berduka. Tragedi pemukulan guru oleh orang tua siswa kembali
terjadi, kali ini di Makassar. Tentu hal ini menimbulkan keprihatian yang
mendalam. Kalau dipahami secara sekilas seolah-oleh tidak ada lagi kepercayaan
orang tua untuk menitipkan proses pendidikan anaknya pada lembaga sekolah.
Sepertinya guru tidak lagi cukup aman apalagi nyaman dalam menjalankan tugas
profesinya. Inilah yang memicu beberapa organisasi profesi guru dan beberapa elemen
masyarakat merasa sudah saatnya ada undang-undang yang melindungi profesi ini.
Benarkah
profesi guru belum terlindungi secara hukum? Mari kita lihat lebih
komprehensif, bukan sekedar pada kasus yang terjadi. Dalam UU nomor 14 tahun
2005 Bab I pasal 1 (1) disebutkan bahwa “Guru adalah pendidik professional
dengan tugas utama ….”, dan pada ayat (2) dijelaskan bahwa “Profesional adalah
pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi”.
Dari undang-undang ini kemudian dibuatlah turunannya dalam bentuk Peraturan
Pemerintah.
Pada
Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 yang mengatur pelaksanaan UUGD,
khususnya pasal 40 ayat 1 dinyatakan bahwa “ Guru berhak mendapat perlindungan
dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari
pemerintah, pemerintah Daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau
masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kemudian ditegaskan lagi
pada pasal 41 ayat 1, dinyatakan bahwa “Guru berhak mendapatkan perlindungan
hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, atau perlakuan
tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat,
birokrasi, atau pihak lain.
Mari
kita cermati keduanya.
Pertama,
guru adalah profesi -bukan orang- dan
dalam melaksanakan pekerjaannya guru berhak mendapatkan perlindungan. Artinya
bahwa selama seseorang menjalankan pekerjaannya dan sesuai dengan standar
pelaksanaan pekerjaan, maka ia terlindungi secara hukum. Tidak boleh ada satu
pun institusi maupun badan perorangan yang bisa dan boleh melakukan intervensi
atas aktivitas profesinya. Sebagai sebuah profesi, guru memiliki standar kualitas
pelaksanaan tugasnya atau yang disebut sebagai sebuah kompetensi. Masih dalam UUGD no 14 tahun 2005 pasal 10
ayat (1) dinyatakan bahwa “kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial, dan professional. Kemudian diperjelas dalam PP nomor 32
tahun 2013 jo PP nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Lalu
secara teknis dituangkan dalam Permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi dan Kompetensi Guru. Jadi sesungguhnya guru sebagai profesi sudah
terlindungi sesuai dengan payung hukum sebagaimana tersebut di atas.
Kedua,
guru adalah manusia –bukan profesi-
biasa yang dalam menjalankan aktivitasnya selalu melibatkan jiwa (psikologis, mental, spiritual) dan raga
(badan dan seluruh inderanya).
Mengingat bahwa pekerjaan guru bukanlah hal sederhana dan yang menjadi obyek
pekerjaannya adalah juga manusia yang memiliki kondisi emosi yang beragam,
tidak menutup kemungkinan terjadi konflik diantara subyek dan obyeknya. Oleh
karena itu, diperlukan saling pengertian, saling memahami, dan tentunya
pengendalian emosi terutama dari pihak guru sebagai manusia yang lebih dewasa dibanding
siswanya. Dalam standar kompetensi kepribadian, guru dituntut memiliki pribadi
yang dewasa dalam bertindak dan matang dalam berpikir. Begitupun dalam standar
kompetensi pedagogic guru dituntut memahami kondisi setiap peserta didiknya.
Dari
penjelasan tersebut di atas, jelaslah kita harus bisa membedakan guru sebagai
profesi dan guru sebagai manusianya. Jika menilik dari kasus penganiayaan guru
oleh orang tua siswa, kita harus mempelajari kronologi kejadian secara utuh.
Sebab yang menjadi akibat harus obyektif. Menurut saya, apa yang dilakukan guru
ketika menegur siswanya dengan cara ‘menampar’ -jika benar demikian adanya-
maka tindakan yang dilakukannya sudah keluar dari kaidah profesinya. Undang-undang
Guru tidak membenarkan adanya tindak kekerasan, baik secara verbal maupun non
verbal dalam proses pendidikan. Jika terdapat kekerasan yang dilakukan dalam
satuan pendidikan, salah satu ancamannya adalah dicabut ijin operasional
sekolah tersebut.
‘Baku
pukul’ antara guru dan orang tua siswa merupakan peristiwa pidana dengan delik
aduan. Jadi pihak yang merasa teraniaya atau dirugikan, bisa menindaklanjuti sesuai
proses hukum pidana. Dan ketika proses hukum
sudah dimulai, siapa pun harus siap menghadapinya. Negara ini adalah Negara hukum,
jadi siapa pun yang bermasalah dalam hukum kedudukannya sama dihadapan hukum tanpa
membedakan profesinya.
Catatan kecil menjelang pergantian hari
Di sudut kota Cimahi, 12 Agustus 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar