Kamis, 17 November 2016

Secangkir Kopi Pahit



Secangkir Kopi Pahit
Bagian satu
Sururi Aziz, Konselor di SDIT


Guru adalah pendidik professional, demikian penggalan yang tertulis dalam Undang-undang Guru dan Dosen Bab I pasal 1 ayat (1). Dan semenjak lahirnya undang-undang ini bearti guru adalah sebutan profesi yang setara dengan sebutan profesi lainnya seperti dokter, psikolog, akuntan, dll. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata professional adalah [ profesional/pro·fe·si·o·nal/ /profésional/ a 1 bersangkutan dengan profesi; 2 memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya: ia seorang juru masak --; 3 mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya (lawan amatir): pertandingan tinju --]. Dengan demikian, seperangkat konsekuensi ikut serta dalam rangka mengimplementasikan kata profesional tersebut.
Sebagaimana lazimnya sebuah profesi, maka ada beberapa persayaratan yang harus terpenuhi oleh pekerja dalam hal ini guru baik semasa menjadi calon guru maupun sesudah menjadi guru. Begitu pun lembaga yang mempekerjakan guru, apakah itu sekolah, yayasan, dinas pendidikan, atau pun pemerintah daerah. Syarat-syarat untuk menjadi guru professional harus dimulai ketika masa perekrutan. Mengingat guru adalah pekerjaan yang multi tasking, maka yang dibutuhkan adalah orang yang memiliki multi talent.  Maka dalam proses seleksi calon guru harus benar-benar dilakukan uji kompetensi, bukan sekedar uji potensi. Soal-soal yang bersifat general memang perlu untuk mengetahui tingkat wawasan seseorang, tapi tidak menjadi rujukan bagi penerimaan pagawai guru.
Saat sudah dinyatakan menjadi guru, maka ia harus menjalankan tugas sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang. Pada pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Dengan demikian, penilaian kinerja guru haruslah berdasar pada performanya melaksanakan tugas-tugas tersebut. Konsekuensinya adalah harus ada career path atau jenjang karier bagi guru yang diukur melaui performance appraisal. Mengapa demikian? Sebab dengan menilai performa kinerjanya maka akan Nampak mana yang serius mana yang tidak. Terlihat pula mana yang sudah kompeten atau belum. Tentu saja harus ada penjenjangan semenjak awal. Misalnya ada sebutan Guru Muda, Guru Madya, Guru Pembina, dan Guru Utama, atau dengan sebutan lain. Sebutan tersebut mengindikasikan jenjang atau level kompetensi yang dimiliki dan beban tugas yang diampunya.  Sebutan yang dimaksud bukan jenjang kepangkatan kepegawaian. Misalnya, seorang Guru Muda berdasarkan penilaian adalah mereka yang baru menapaki karier sebagai guru dengan penguasaan terhadap tiap kompetensinya masih pada tahap awal.
Adanya Career Path atau jenjang karier bagi guru seharusnya diiringi dengan desain remunerasi alias skema penggajian yang menunjukkan penghargaan terhadap performa kinerja tiap individu. Seseorang yang dengan jenjang kepangkatan Guru Pembina tentu akan berbeda basic salary nya dengan Guru Madya. Yang jadi pertanyaan adalah, bisakah mereka yang lebih muda usia dan atau karier bisa mengejar bahkan melebihi mereka yang sudah lebih tua atau lebih dulu menjadi guru? Tentu saja bisa. Ukurannya pada kinerja. Siapapun yang memiliki produktivitas dan performa kinerja yang baik berhak mendapatkan apresiasi yang baik pula. Sertifikasi berlaku bagi mereka yang mampu menunjukkan kinerja terbaiknya. Nilai sertifikasi juga berbeda satu sama lain, tergantung dari kemampuan individu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar