Secangkir Kopi
Pahit
Bagian satu
Sururi Aziz,
Konselor di SDIT
Guru adalah pendidik professional,
demikian penggalan yang tertulis dalam Undang-undang Guru dan Dosen Bab I pasal
1 ayat (1). Dan semenjak lahirnya undang-undang ini bearti guru adalah sebutan
profesi yang setara dengan sebutan profesi lainnya seperti dokter, psikolog,
akuntan, dll. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata professional adalah
[ profesional/pro·fe·si·o·nal/ /profésional/ a
1 bersangkutan dengan profesi; 2 memerlukan kepandaian khusus
untuk menjalankannya: ia seorang juru masak --; 3 mengharuskan
adanya pembayaran untuk melakukannya (lawan amatir): pertandingan tinju --]. Dengan demikian, seperangkat konsekuensi
ikut serta dalam rangka mengimplementasikan kata profesional tersebut.
Sebagaimana lazimnya sebuah profesi, maka ada
beberapa persayaratan yang harus terpenuhi oleh pekerja dalam hal ini guru baik
semasa menjadi calon guru maupun sesudah menjadi guru. Begitu pun lembaga yang
mempekerjakan guru, apakah itu sekolah, yayasan, dinas pendidikan, atau pun
pemerintah daerah. Syarat-syarat untuk menjadi guru professional harus dimulai
ketika masa perekrutan. Mengingat guru adalah pekerjaan yang multi tasking,
maka yang dibutuhkan adalah orang yang memiliki multi talent. Maka dalam proses seleksi calon guru harus
benar-benar dilakukan uji kompetensi, bukan sekedar uji potensi. Soal-soal yang
bersifat general memang perlu untuk mengetahui tingkat wawasan seseorang, tapi
tidak menjadi rujukan bagi penerimaan pagawai guru.
Saat sudah dinyatakan
menjadi guru, maka ia harus menjalankan tugas sebagaimana yang diamanatkan dalam
Undang-undang. Pada pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik. Dengan demikian, penilaian kinerja guru haruslah
berdasar pada performanya melaksanakan tugas-tugas tersebut. Konsekuensinya adalah
harus ada career path atau jenjang
karier bagi guru yang diukur melaui performance
appraisal. Mengapa demikian? Sebab dengan menilai performa kinerjanya maka
akan Nampak mana yang serius mana yang tidak. Terlihat pula mana yang sudah
kompeten atau belum. Tentu saja harus ada penjenjangan semenjak awal. Misalnya ada
sebutan Guru Muda, Guru Madya, Guru Pembina, dan Guru Utama, atau dengan
sebutan lain. Sebutan tersebut mengindikasikan jenjang atau level kompetensi yang
dimiliki dan beban tugas yang diampunya. Sebutan yang dimaksud bukan jenjang
kepangkatan kepegawaian. Misalnya, seorang Guru Muda berdasarkan penilaian
adalah mereka yang baru menapaki karier sebagai guru dengan penguasaan terhadap
tiap kompetensinya masih pada tahap awal.
Adanya Career
Path atau jenjang karier bagi guru seharusnya diiringi dengan desain
remunerasi alias skema penggajian yang menunjukkan penghargaan terhadap
performa kinerja tiap individu. Seseorang yang dengan jenjang kepangkatan Guru
Pembina tentu akan berbeda basic salary
nya dengan Guru Madya. Yang jadi pertanyaan adalah, bisakah mereka yang lebih
muda usia dan atau karier bisa mengejar bahkan melebihi mereka yang sudah lebih
tua atau lebih dulu menjadi guru? Tentu saja bisa. Ukurannya pada kinerja. Siapapun
yang memiliki produktivitas dan performa kinerja yang baik berhak mendapatkan
apresiasi yang baik pula. Sertifikasi berlaku bagi mereka yang mampu
menunjukkan kinerja terbaiknya. Nilai sertifikasi juga berbeda satu sama lain,
tergantung dari kemampuan individu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar